BAB III
DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Selama ini, terkesan dakwah dipahami hanya sebatas tabligh, yaitu penyampaian materi Islam melalui seorang da’i, di depan masyarakat. Padahal, makna dakwah lebih luas dari itu. Dakwah, bisa berarti melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, guna meningkatkan taraf hidup umat muslim. Kegiatan dakwah ini biasanya dikenal dengan istilah dakwah bil hal. Di antara garakan dakwah itu adalah gerakan pemberdayaan umat di sektor ekonommi. Pada bagian ini, akan dijelaskan mengenai hubungan antara dakwah dengan pemberdayaan ekoonomi umat. Berikut uraiannya.
Struktur Ekonomi Masyarakat Islam
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) pernah membagi struktur ekonomi masyarakat ke dalam tiga golongan, yaitu: golongan sangat kaya; golongan kaya, dan; golongan miskin. Ketiga golongan ini digambarkan oleh Aristoteles seperti piramida, dimana golongan pertama merupakan kelompok terkecil dalam masyarakat (mereka terdiri dari pengusaha, tuan tanah, dan bangsawan); golongan kedua merupakan golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat (mereka terdiri dari para pedagang); dan golongan ketiga merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat (mereka kebanyakan masyarakat dengan ekonomi yang lemah).
Penggolongan ini memperlihatkan stratifikasi sosial berdasarkan penguasaan dalam bidang ekonomi yang menunjukkan hierarki masyarakat secara keseluruhan. Seperti halnya struktur ekonomi masyarakat pada umumnya, di dalam struktur ekonomi masyarakat Islam pun terjadi penggolongan-penggolongan seperti itu, bahkan Islam mengakui adanya perbedaan antar manusia dalam masalah hak milik dan rezeki, karena fitrah (ciptaan) Allah menghendaki adanya perbedaan di antara mereka. Bahkan yang lebih dari itu, yaitu dalam hal kecerdasan, kecantikan, kekuatan fisik dan seluruh pemberian dan kemampuan secara khusus, maka tidak aneh jika terjadi perbedaan antara manusia di dalam harta dan kekayaan, dan di bawah faktor-faktor yang lainnya, Allah SWT berfirman:
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah,” (An-Nahl: 71)
Perbedaan itu sebagai rahasia Allah atas makhluknya, sehingga di antara mereka dapat melakukan kerja sama dan tolong menolong. Kondisi ini tentu saja untuk menciptakan keteraturan sistem sosial masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)
Menurut Yusuf Qardhawi, pengertian makna “mempergunakan” bukan berarti paksaan dan merendahkan, akan tetapi dengan sistem yang administratif, karena kehidupan ini bagaikan pabrik yang besar (raksasa), yang di dalamnya ada yang memimpin dan dipimpin, ada supervisor ada karyawan biasa, ada juga satpam dan ada pelayan. Masing-masing dari mereka mempunyai tugas sendiri-sendiri, dan masing-masing mereka itu penting keberadaannya agar mesin kehidupan bisa beroperasi dan produktif.
Masih menurut Qardhawi, meski Islam menegaskan adanya prinsip perbedaan di dalam masalah rezeki dan perbedaan dalam kekayaan dan kemiskinan, tetapi Islam sendiri berupaya untuk mengurangi jurang perbedaan di antara masyarakat itu, sehingga mencegah terjadinya kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan mampu mengangkat martabat orang-orang miskin. Dengan begitu, akan tercipta struktur masyarakat yang seimbang dan mencegah terjadinya permusuhan dan konflik horizontal. Betapa Islam sangat membenci berputarnya kekayaan hanya di tangan orang-orang tertentu yang mereka putar di antara mereka, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam menghendaki tercapainya pemerataan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengintrodusir perlunya zakat, infaq, sadaqah, dan lain sebagainya. Mengenai zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf, akan diulas berikutnya.
Sejak pertama kali Nabi Muhammad Saw diutus oleh Allah Swt pada masyarakat Arab Quraish, salah satu ajaran yang pertama dikenalkan adalah mengenai keadilan, baik perwujudannya dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun agama. Dalam bidang ekonomi, Nabi Muhammad mengintrodusir keharaman melakukan praktik transaksi yang dapat merugikan, seperti riba, gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najassy, ba’i al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah, dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. Praktik larangan itu bukan hanya memiliki dampak bagi perekonomian individu tertentu, melainkan juga terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Bersamaan dengan membudayanya praktik-praktik transaksi yang merugikan itu, al-Quran banyak memuat larangan-larangan terhadap praktik tersebut. Tujuannya tentu saja tiada lain adalah untuk menjaga keadilan ekonomi di masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan ekonomi yang memadai. Terkait dengan upaya penguatan terjalinnya relasi ekonomi yang fair dan berkeadilan sehingga mendorong terjadinya peningkatan dan pemerataan dalam bidang ekonomi di masyarakat, Allah berfirman:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah:188).
Secara kronologis, ayat di atas diturunkan berkenaan dengan Imriil Qais bin 'Abis dan 'Abdan bin Asyma' al-Hadlrami yang bertengkar dalam persoalan tanah. Imriil Qais berusaha untuk mendapatkan tanah itu menjadi miliknya dengan bersumpah di depan Hakim. Menurut Ibnu Abi Hatim, turunnya ayat ini sebagai peringatan kepada orang-orang yang merampas hak orang dengan jalan bathil (segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai agama).
Bentuk praktik-praktik transaksi bathil yang biasa dilakukan yang menjadi objek larangan Islam di antaranya adalah praktik riba. Dalam hal ini, Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S:2:275).
Firman ini berkaitan langsung dengan pelarangan praktik riba yang lazim dilakukan oleh masyarakat Arab kala itu. Praktik riba yang dilakukan pada masa itu kerap membebankan korban yang tentu saja mengurangi tingkat kesejahteraannya. Menurut Quraish Shihab, praktik ribawi yang biasa dipraktikan pada zaman jahiliah dan awal Islam adalah bila seorang debitur yang tidak membayar hutangnya pada saat yang ditentukan, maka ia akan meminta untuk ditangguhkan dengan janji membayar berlebihan, demikian berulang-ulang.
Praktik riba dalam jenis inilah yang dikecam keras oleh al-Quran, sebagaimana firman Allah Swt:
“Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan menyedekahkan (semua atau sebagian dan piutang) (lebih baik untuknya jika kamu mengetahui) (QS 2: 280)
Dari keterangan di atas dijelaskan bahwa untuk peningkatan keadilan ekonomi di masyarakat, secara jelas Allah mengharamkan praktik riba dan mendorong dikeluarkannya shadaqah. Instrumen inilah yang diyakini selain untuk meningkatkan muamalah di antara umat Muslim, juga secara tidak langsung sebagai bentuk pemerataan keadilan ekonomi. Masyarakat yang memiliki kelebihan dari segi ekonomi, Allah mewajibkan untuk dapat mengeluarkan shadaqahnya kepada kelompok masyarakat yang lain yang membutuhkan. Dalam konteks inilah, Islam memperkenalkan prinsip pemerataan keadilan di dalam bidang ekonomi.
Ajaran keseimbangan antara peningkatan kualitas keimanan dengan peningkatan taraf kehidupan ekonomi, dalam kenyataannya memang tidak melulu dapat berjalan beriringan, dan bahkan struktur ekonomi umat Islam yang digambarkan harus memiliki daya saing tinggi dan berkeadilan, seringkali sulit ditemukan dalam kenyataan sehari-hari di masyarakat. Jelasnya, keadaan spiritualitas umat dan perekonomian umat Islam menghadapi keterbelakangan. Sehingga tidak terlalu berlebihan bila terdapat banyak kalangan yang menilai umat Islam hidup dalam situasi yang serba ketertinggalan.
Bernard Lewis, misalnya, menilai bahwa umat Islam mengalami keterbelakangan baik secara politik, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan. Meski ia menyadari bahwa Islam pernah mengalami kemajuan dari berbagai bidangnya, dalam kenyataannya umat Islam semakin tertinggal. Kejayaan dalam bidang politik dan ekonomi semakin jatuh dan tertinggal dari negara-negara lain di luar Islam.
Dalam gejala paradoks ini, Lewis menjelaskan bahwa kenyataan itu dimungkinkan karena: pertama, akibat dari ketertinggalan ekonomi; dan kedua, mereka yang melihat bahwa kesalahan yang terjadi saat ini disebabkan oleh masa lalu, dan obatnya tidak lain kecuali dengan mengembalikan cara penanganannya pada cara-cara di masa lalu.
Lebih jauh Lewis membandingkan perkembangan ekonomi di negara-negara Islam dengan negara-negara barat. Menurutnya, kemajuan ekonomi yang berhasil dicapai oleh bangsa-bangsa Barat selalu dihubungkan dengan keberhasilan mereka dalam memisahkan kedudukan gereja dan negara. Kenyataan inilah yang dilihat oleh Lewis bahwa negara barat berhasil karena mampu memisahkan peran negara dan agama. Keduanya berada di wilayah masing-masing yang tidak saling mencampuri. Masyarakat, dalam konteks ini, dikendalikan oleh hukum-hukum sekuler (secular laws), bukan oleh hukum agama.
Sementara itu, kemunduran ekonomi yang dialami oleh negara-negara Islam karena merendahkan derajat perempuan, meminggirkan peran mereka, sehingga mereka tidak dapat memiliki konstribusi besar terhadap pembangunan. Secara optimis, Lewis menyatakan bahwa bila kedua faktor tersebut, yaitu, sekularisme dan feminisme berhasil diterapkan oleh negara-negara Muslim, dipastikan mereka dapat memberikan konstribusi yang signifikan terhadap kemajuan dunia Islam di masa mendatang, terutama dalam bidang ekonomi. Mengabaikan kedua faktor tersebut, niscaya negara tersebut akan semakin jauh tertinggal.
Para pembaca boleh saja tidak sepakat dengan pendapat Lewis, namun kita juga tidak dapat mengelak dari kenyataan yang kerap ditemukan di masyarakat, berupa masih rendahnya kualitas hidup masyarakat yang umumnya masih tertinggal di negara-negara Muslim, yang pada gilirannya berakibat langsung terhadap rendahnya konstribusi mereka terhadap kemajuan peradaban dunia.
Secara kuantitatif, jumlah negara Islam di dunia ini mencapai 48 negara, dan 50 persen di antaranya adalah penduduk beragama Islam. Dari besaran itu, negara-negara Muslim kehidupan ekonominya lebih rendah dibanding negara-negara non Muslim. Pada tahun 2000, rata-rata pendapatan per kapita pada 70 negara-negara non Muslim mencapai 5,987 dollar. Angka ini dua kali lebih tinggi bila dibanding 37 negara Muslim, yang mencapai 3,375 dollar. Dari jumlah negara-negara itu, negara dengan tingkat pendapatan per kapita sangat rendah adalah Ethopia yang hanya 100 dollar sementara yang paling tinggi adalah Kuwait, yaitu 18,270 dollar per tahun 2001. Rendahnya tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh negara-negara Islam, dimungkinkan karena hampir 21 persen dari negara-negara Muslim itu adalah statusnya sebagai negara agraris, 50 persen di antaranya bekerja sebagai buruh di pertanian. Meski begitu ada 22 negara Muslim yang memproduksi minyak, rata-rata pendapatan per kapitanya 5,233 dollar, empat kali lebih tinggi dari negara-negara yang agraris yaitu, 1,272 dollar.
Rendahnya pendapatan itu berbanding lurus dengan rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) umat Islam di dunia. Menurut laporan yang diterbitkan UNDP, sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa, dalam bentuk Human Development Report atau Laporan Pembangunan Manusia, tidak satupun negara Muslim yang pencapaiannya mendekati pencapaian negara negara maju non-Muslim. Pada tahun 2005, dari 177 negara didunia, tidak satupun negara Islam mendekati posisi negara negara maju bilamana diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index. Yang tertinggi pencapaiannya adalah Brunei Darussalam pada posisi nomor 30. Yang terendah di kalangan negara Islam adalah Niger dengan posisi 174. Negara-negara Muslim berpenduduk besar seperti Indonesia, Mesir, Maroko, Pakistan dan Bangladesh berada pada posisi yang jauh lebih rendah, yaitu masing masing 107, 112, 126, 136. dan 140. Di kalangan negara Muslim, Indonesia jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara negara Muslim relatif besar seperti Malaysia (peringkat 63) dan Republik Islam Iran.
Penilaian terhadap Indeks Pembangunan Manusia adalah pencapaian di bidang pendidikan, kesehatan dan kekayaan ekonomi, dan kemampuan ekonomi sebagaimana yang diukur oleh pencapaian pendapatan per kapita. Rendahnya indeks pembangunan manusia secara tidak langsung berarti bahwa manusia- manusia Muslim jauh tertinggal pendidikannya, tingkat kesehatannya, dan tingkat kemampuan ekonominya dibandingkan dengan negara negara non Muslim seperti Amerika Serikat, Kanada, negara negara Eropa, dan Jepang.
Masih rendahnya kualitas SDM umat Islam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan, terutama bila melihat laporan Human Development Index per tahun 2008. Pada tahun ini, posisi 1 sampai dengan peringkat 26 masih ditempati oleh negara-negara seperti Islandia, Norwegia, Jepang, dan Amerika. Selanjutnya dari 21 negara Islam didunia yang diteliti, 17 negara mengalami penurunan dalam posisi relatifnya, satu negara tetap dan tiga negara Islam mengalami perbaikan. Yang mengalami perbaikan Uni Emirat Arab, Qatar dan Repulik Arab Libia. Yang tetap pada posisi nomor 71 adalah Oman. Khusus mengenai Indonesia maka posisi relatifnya menurun dari tiga tahun sebelumnya, yaitu menjadi 109.
Dari data-data itu memperlihatkan bahwa negara-negara Muslim di dunia ini bukan hanya tertinggal, melainkan mereka juga semakin tertinggal dari negara-negara non Muslim lainnya di dunia. Ketertinggalan itu mengambil bentuknya di berbagai bidang, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya. Tidak salah bila ketertinggalan umat Islam di dunia, dalam bidang ekonomi itu, harus menempatkan mereka dalam jeratan kemiskinan yang semakin meradang. Jumlah umat muslim dunia yang miskin mencapai 200 juta jiwa yang tersebar hampir di setiap pelosok dunia.
Untuk kasus yang lebih kecil, yakni di Indonesia, misalnya, umat Muslim juga merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan terjerat penyakit sosial kemasyarakatan. Angka kemiskinan yang masih tinggi dialami bangsa ini, ternyata beririsan erat dengan tingginya umat Islam yang mengalami penderitaan hidup sebagai seorang yang miskin. Kenyataan ini tentu saja sangat memprihatinkan terutama ketika melihat pendapatan mereka sangat rendah bila dibanding umat yang lainnya.
Fakta kemiskinan dan ketertinggalan ekonomi adalah dua gambaran yang kerap kali dihadapi oleh umat Muslim baik di Indonesia khususnya maupun di dunia pada umumnya. Penyebabnya tentu saja terdapat banyak analisa yang menyebutkan: ada yang melihat dari faktor internal umat Islam sendiri dan ada juga yang melihatnya dari faktor luar. Seperti Kurshid Ahmad, misalnya, yang menyoroti ketertinggalan pembangunan ekonomi umat Islam sebagai akibat dari ketidakmampuan memanfaatkan dan/atau kurang memanfaatkan sumber-sumber manusia dan fisik mereka. Menurutnya, di dalam perekonomian negara-negara Islam terdapat kejanggalan-kejanggalan yang struktural. Kebanyakan dari negara-negara Islam tidak sanggup menerima mekanisme perkembangan. Perekonomian mereka tergantung kepada negara-negara Barat dalam beberapa hal—di satu pihak untuk mengimpor bahan-bahan pangan, barang-barang industri, teknologi dan lain sebagainya, dan di lain pihak untuk mengekspor produk-produk primer mereka. Negara-negara muslim kebanyakan dalam usaha pembangunannya mencontoh prototype-prototype pembangunan yang diciptakan oleh ahli-ahli teori dan pemeraktik-pemeraktik dalam perencanaan, yang menjualnya kepada perencana-perencana di negara-negara Islam melalui diplomasi internasional. tekanan ekonomi, mobilisasi intelektual, dan cara lain. baik yang terjadi secara terang-terangan maupun yang terselubung.
Kurshid Ahmad melihat begitu kuatnya dominasi teori-teori dan pemikiran ahli-ahli Barat yang menguasai pembangunan ekonomi umat Islam, Apapun yang menjadi sumber inspirasi mereka—apakah mode-model perekonomian kapitalis di Barat, atau model-mode perekonomian sosialis di Rusia dan China—negara-negara Islam tampaknya tidak melakukan usaha yang patut disebutkan untuk memikirkan kembali dasar-dasar dari pembangunan ekonomi menurut cita-cita dan nilai-nilai Islam dan strategi dunianya. Oleh karena itu, dia mengusulkan perlunya Islam memiliki kerangka konsep sendiri yang berbeda dengan konsep pembangunan ekonomi kapitalis dan sosialis, mengenai konsep pembangunan perekonomian umat Islam. Konsep itulah yang mengambil bentuknya pada sistem ekonomi Islam.
Islam sebagai prinsip hidup mengatur setiap kegiatan umat manusia baik dalam bidang sosial, politik, maupun dalam bidang ekonomi. Dalam bidang yang terakhir ini, Islam mengenal mekanisme penghimpun dan penyaluran dana untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu dalam sistem ekonomi Islam. Zakat, infak, shadaqah, wakaf, adalah instrumen-instrumen yang efektif yang dapat digunakan untuk menghimpun dana-dana dari masyarakat, yang kemudian dapat disalurkan untuk kemakmuran rakyat banyak. Hanya saja, menurut Hossein Askari, instrumen ini belum berjalan cukup efektif dalam mengentaskan permasalahan-permasalahan sosial dan ekonomi. Ia menyebut zakat, misalnya, yang lebih dipraktikkan sebagai kewajiban pribadi semata, sehingga sulit bagi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya secara efektif,
Senada dengan itu, Didin Hafiduddin juga memberikan penilaian yang sama. Menurutnya belum terselesaikannya persoalan kemiskinan yang dialami umat Islam karena belum optimalnya pengelolaan pada sektor-sektor perekonomian umat Islam, seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Keempat sumber ini masih belum memberikan sumbangan yang berarti bagi penguatan perekonomian umat Islam. Melainkan cenderung dilaksanakan hanya sebatas bentuk ritual atau pengamalan ibadah yang sifat dan kemanfaatannya tidak terlalu dirasakan secara luas. Seorang muslim mengeluarkan zakat, terbatas berhenti saat menunaikannya; tidak sampai bagaimana dana zakat itu dihimpun, kemudian dikelola, selanjutnya disalurkan kepada kelompok-kelompok usaha yang produktif.
Bagaimana keempat sumber ini (zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) selama ini berlaku di masyarakat, serta apa yang melandasi seorang untuk menunaikan zakat, serta bagaimana pengelolaannya. Berikut ini akan diulas pada sub bab berikutnya:
Sumber Ekonomi Umat Islam
Dalam tradisi ekonomi modern, pertumbuhan ekonomi masyarakat tergantung pada sumber-sumber produksi yang mengambil bentuknya pada modal (capital), tenaga kerja (man power), dan kemajuan teknologi (technology progress). Sementara di dalam struktur umat Islam, selain ketiga sumber tersebut, perekonomian umat Islam juga bersumber pada zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Pada sub bab ini akan diulas mengenai masing-masing sumber perekonomian umat Islam.
a. Zakat
Zakat merupakan salah satu ajaran pokok Islam setelah syahadat dan shalat. Al-Quran menyebut kata ini dengan berbagai derivasinya hingga 72 kali. Perintahnya disebut al-Quran hingga 28 kali secara beriringan dengan perintah menjalankan shalat. Penyebutan ini menunjukkan betapa shalat seseorang akan menjadi lebih sempurna bila sampai mampu menunaikan zakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ritual ibadah, namun juga sebagai bentuk realisasi dari pemerataan ekonomi. Sebagaimana firman Allah Swt.
berfungsi efektif dalam membiayai perekonomian masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh adalah salah satu pilar agama setelah shalat. Ia merupakan kekuatan modal sosial yang berfungsi efektif dalam sistem pembiayaan sektor ekonomi masyarakat. Kewajiban zakat termaktub dalam al-Quran, yaitu Surat At-Taubah:103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Al-Quran menyebut kata zakat dengan berbagai derivasinya sampai 72 kali, yang selalu disandingkan dengan kewajiban shalat.
merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
Zakat adalah kewajiban yang termuat dalam rukun Islam. Perintah mengeluarkan zakat tercatat dalam al-Quran
Perintah zakat ini termuat dalam al-Quran selalu bersanding dengan perintah shalat. Betapa shalat, akan memiliki nilai yang lebih sempurna bila seorang muslim sampai mampu mengeluarkan zakat.
Zakat terulang hingga 6 kali dengan berbagai derivasinya.
Zakat yang dikeluarkan oleh umat Muslim dengan berbagai jenisnya, terdapat beberapa. Ada yang berupa zakat tahunan maupun bulanan.
Secara kuantitatif, dari dana itu jumlah zakat tentu saja sangat besar. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac, bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar, yaitu sebesar 325 miliar. Dana itu merupakan hasil pengumpulan dari zakat mall, fitrah,dan lain sebagainya.
Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya." (Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah yang diwajibkan.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.
Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas kemauan seseorang.
Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya.
2. Kewajiban zakat
Zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam. Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.
Harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat." Karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.
Zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. Sering kita lihat bahwa dalam prakteknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'.
Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka. Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.19)
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A Mannan (1993)http://ekonomisyariah.org/docs/detail_cara.php?idKategori=7 - _ftn1 zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1. prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2. prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah : (1) mengangkat derajat fakir miskin; (2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya; (3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya; (4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta; (5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin; (6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat; (7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta; (8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya; (9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial (Ali, 1988)
b. Infaq
c. Shadaqah
d. Wakaf
sumber perekonomian mengandalkan pada Selain sumber-sumber yang sudah baku menjadi modal bagi masyarakat dalam menumbuhkembangkan perekonomiannya, juga di dalam masyarakat Islam terdapat sumber perekonomian lain berupa zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.
Zakat
Infaq
Selain zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Islam bila sudah mencapai mampu adalah kewajiban mengeluarkan infaq. Infaq adalah salah satu kewajiban yang dikeluarkan oleh umat Islam, namun tidak disertai oleh ketentuan atau prasyarat tertentu seperti halnya zakat. Di samping itu, tidak ada syarat tertentu dari pelaku yang mengeluarkan infaqnya dan pelaku yang menerimanya. Kewajiban ini berlaku secara elastis bagi siapa saja.
Secara litterlijk, di dalam al-Quran infaq diungkapkan dalam 19 kata dengan berbagai derivasinya. Kata ini, memiliki makna yaitu membuka atau mewartakan, artinya setiap berbagai bentuk pewartaan,baik dalam bentuk mengeluarkan materi maupun non materi,itu sudah dapat dikategorikan sebagai infaq.
Infaq juga memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun perekonmian umat Islam. Menurut data yang dikeluarkan oleh Bazis bahwa besaran dana infaq yang berhasil dikumpulkan oleh setiap muslim per tahunnya mencapai miliran rupiah.
Mekanisme pengelolaan dana infaq selama ini dilakukan oleh amil-amil yang berhimpun di masjid. Atau sejenisnya. Belum ada lembaga yang khusus secara profesional menangani pengeluaran dan pemasukan dana infaq.
Shadaqah
Di antara sumber ekonomi masyarakat Islam lainnya adalah Shadaqah. Sumber ini diyakini juga memiliki potensi yang sangat besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Di dalam al-Quran, shadaqah diungkapkan sebagai bagian dari perintah sunnah untuk meningkatkan amalan seorang muslim. Ia diungkapkan dengan beberapa bahasa, yaitu 15 kata dengan berbagai derivasinya.
Potensi shadaqah juga sangatlah besar. Menurut Pirac, jumlah dana dari shadaqah yang berhasil dihimpun mencapai sebanyak 50 miliar. Angka ini dicapai setiap tahunnya.
Shadaqah selama ini dikelola oleh kelompok-kelompok masyarakat
Wakaf
Wakaf adalah instrumen lain dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Wakaf adalah harta yang dikeluarkan melalui kegiatan amal sebagai kegiatan sosial.
Wakaf diungkapkan di dalam al-Quran dengan berbagai derivasinya. Kata ini memiliki arti berhenti, artinya harta yang telah diwakafkan berarti sejatinya sebagai harta berhenti. Jenis harta wakaf yang biasa berlaku adalah jenis harta masjid atau berupa yayasan.
Dana wakaf biasanya dikelola oleh pihak-pihak keluarga sendiri. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac bahwa dana yang berhasil dihimpun dari wakaf mencapai jutaan rupiah. Termasuk di dalamnya adalah harta yang tidak berjalan.
Dakwah dan Pemberdayaan Sumber Ekonomi
Dakwah harus mampu memiliki konstribusi besar terhadap pemberdayaan sumber ekonomi umat. Bagaimana dakwah Islam itu mampu berkonstribusi besar dalam memberdayakan perekonomian umat Islam. Dakwah diarahkan harus mampu memberikan konstribusi besar terhadap upaya pemberdayaan sumber ekonomi umat islam.
Seperti dijelaskan di atas bahwa perekonomian islam bertumbuh dalam kondisi yang masih sangat memprihatinkan. Sumber-sumber perekonomian umat Islam belum termanfaatkan dengan baik. Bagaimana dakwah menjadi satu media yang efektif dalam melakukan pemberdayaan sumber-sumber perekonomian umat Islam. Seperti apa dakwah menjadi media pemberdayaan.
Zakat dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, berarti kegiatan ini sudah membumi, dekat dengan umat, tidak lagi hanya menyampaikan pesan-pesan secara verbal, namun ikut melakukan manajerial dan pengelolaan terhadap sumber-sumber perekonomian umat itu yang lebih berbasis modern.
BAB III
DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Struktur Ekonomi Masyarakat Islam
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) pernah membagi struktur ekonomi masyarakat ke dalam tiga golongan, yaitu: golongan sangat kaya; golongan kaya, dan; golongan miskin. Ketiga golongan ini digambarkan oleh Aristoteles seperti piramida, dimana golongan pertama merupakan kelompok terkecil dalam masyarakat (mereka terdiri dari pengusaha, tuan tanah, dan bangsawan); golongan kedua merupakan golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat (mereka terdiri dari para pedagang); dan golongan ketiga merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat (mereka kebanyakan masyarakat dengan ekonomi yang lemah).1
Penggolongan ini memperlihatkan stratifikasi sosial berdasarkan penguasaan dalam bidang ekonomi yang menunjukkan hierarki masyarakat secara keseluruhan. Seperti halnya struktur ekonomi masyarakat pada umumnya, di dalam struktur ekonomi masyarakat Islam pun terjadi penggolongan-penggolongan seperti itu, bahkan Islam mengakui adanya perbedaan antar manusia dalam masalah hak milik dan rezeki, karena fitrah (ciptaan) Allah menghendaki adanya perbedaan di antara mereka. Bahkan yang lebih dari itu, yaitu dalam hal kecerdasan, kecantikan, kekuatan fisik dan seluruh pemberian dan kemampuan secara khusus, maka tidak aneh jika terjadi perbedaan antara manusia di dalam harta dan kekayaan, dan di bawah faktor-faktor yang lainnya, Allah SWT berfirman:
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah,” (An-Nahl: 71)
Perbedaan itu sebagai rahasia Allah atas makhluknya, sehingga di antara mereka dapat melakukan kerja sama dan tolong menolong. Kondisi ini tentu saja untuk menciptakan keteraturan sistem sosial masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)
Menurut Yusuf Qardhawi, pengertian makna “mempergunakan” bukan berarti paksaan dan merendahkan, akan tetapi dengan sistem yang administratif, karena kehidupan ini bagaikan pabrik yang besar (raksasa), yang di dalamnya ada yang memimpin dan dipimpin, ada supervisor ada karyawan biasa, ada juga satpam dan ada pelayan. Masing-masing dari mereka mempunyai tugas sendiri-sendiri, dan masing-masing mereka itu penting keberadaannya agar mesin kehidupan bisa beroperasi dan produktif.2
Masih menurut Qardhawi, meski Islam menegaskan adanya prinsip perbedaan di dalam masalah rezeki dan perbedaan dalam kekayaan dan kemiskinan, tetapi Islam sendiri berupaya untuk mengurangi jurang perbedaan di antara masyarakat itu, sehingga mencegah terjadinya kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan mampu mengangkat martabat orang-orang miskin. Dengan begitu, akan tercipta struktur masyarakat yang seimbang dan mencegah terjadinya permusuhan dan konflik horizontal. Betapa Islam sangat membenci berputarnya kekayaan hanya di tangan orang-orang tertentu yang mereka putar di antara mereka, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam menghendaki tercapainya pemerataan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengintrodusir perlunya zakat, infaq, sadaqah, dan lain sebagainya. Mengenai zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf, akan diulas berikutnya.
Sejak pertama kali Nabi Muhammad Saw diutus oleh Allah Swt pada masyarakat Arab Quraish, salah satu ajaran yang pertama dikenalkan adalah mengenai keadilan, baik perwujudannya dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun agama. Dalam bidang ekonomi, Nabi Muhammad mengintrodusir keharaman melakukan praktik transaksi yang dapat merugikan, seperti riba, gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba'i najassy, ba'i al-'inah, bai' munabazah, mulamasah, dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. Praktik larangan itu bukan hanya memiliki dampak bagi perekonomian individu tertentu, melainkan juga terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Bersamaan dengan membudayanya praktik-praktik transaksi yang merugikan itu, al-Quran banyak memuat larangan-larangan terhadap praktik tersebut. Tujuannya tentu saja tiada lain adalah untuk menjaga keadilan ekonomi di masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan ekonomi yang memadai. Terkait dengan upaya penguatan terjalinnya relasi ekonomi yang fair dan berkeadilan sehingga mendorong terjadinya peningkatan dan pemerataan dalam bidang ekonomi di masyarakat, Allah berfirman:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah:188).
Secara kronologis, ayat di atas diturunkan berkenaan dengan Imriil Qais bin 'Abis dan 'Abdan bin Asyma' al-Hadlrami yang bertengkar dalam persoalan tanah. Imriil Qais berusaha untuk mendapatkan tanah itu menjadi miliknya dengan bersumpah di depan Hakim. Menurut Ibnu Abi Hatim, turunnya ayat ini sebagai peringatan kepada orang-orang yang merampas hak orang dengan jalan bathil (segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai agama).3
Bentuk praktik-praktik transaksi bathil yang biasa dilakukan yang menjadi objek larangan Islam di antaranya adalah praktik riba. Dalam hal ini, Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S:2:275).
Firman ini berkaitan langsung dengan pelarangan praktik riba yang lazim dilakukan oleh masyarakat Arab kala itu. Praktik riba yang dilakukan pada masa itu kerap membebankan korban yang tentu saja mengurangi tingkat kesejahteraannya. Menurut Quraish Shihab, praktik ribawi yang biasa dipraktikan pada zaman jahiliah dan awal Islam adalah bila seorang debitur yang tidak membayar hutangnya pada saat yang ditentukan, maka ia akan meminta untuk ditangguhkan dengan janji membayar berlebihan, demikian berulang-ulang.4
Praktik riba dalam jenis inilah yang dikecam keras oleh al-Quran, sebagaimana firman Allah Swt:
“Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan menyedekahkan (semua atau sebagian dan piutang) (lebih baik untuknya jika kamu mengetahui) (QS 2: 280)
Dari keterangan di atas dijelaskan bahwa untuk peningkatan keadilan ekonomi di masyarakat, secara jelas Allah mengharamkan praktik riba dan mendorong dikeluarkannya shadaqah. Instrumen inilah yang diyakini selain untuk meningkatkan muamalah di antara umat Muslim, juga secara tidak langsung sebagai bentuk pemerataan keadilan ekonomi. Masyarakat yang memiliki kelebihan dari segi ekonomi, Allah mewajibkan untuk dapat mengeluarkan shadaqahnya kepada kelompok masyarakat yang lain yang membutuhkan. Dalam konteks inilah, Islam memperkenalkan prinsip pemerataan keadilan di dalam bidang ekonomi.
Ajaran keseimbangan antara peningkatan kualitas keimanan dengan peningkatan taraf kehidupan ekonomi, dalam kenyataannya memang tidak melulu dapat berjalan beriringan, dan bahkan struktur ekonomi umat Islam yang digambarkan harus memiliki daya saing tinggi dan berkeadilan, seringkali sulit ditemukan dalam kenyataan sehari-hari di masyarakat. Jelasnya, keadaan spiritualitas umat dan perekonomian umat Islam menghadapi keterbelakangan. Sehingga tidak terlalu berlebihan bila terdapat banyak kalangan yang menilai umat Islam hidup dalam situasi yang serba ketertinggalan.
Bernard Lewis, misalnya, menilai bahwa umat Islam mengalami keterbelakangan baik secara politik, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan. Meski ia menyadari bahwa Islam pernah mengalami kemajuan dari berbagai bidangnya, dalam kenyataannya umat Islam semakin tertinggal. Kejayaan dalam bidang politik dan ekonomi semakin jatuh dan tertinggal dari negara-negara lain di luar Islam.5
Dalam gejala paradoks ini, Lewis menjelaskan bahwa kenyataan itu dimungkinkan karena: pertama, akibat dari ketertinggalan ekonomi; dan kedua, mereka yang melihat bahwa kesalahan yang terjadi saat ini disebabkan oleh masa lalu, dan obatnya tidak lain kecuali dengan mengembalikan cara penanganannya pada cara-cara di masa lalu.
Lebih jauh Lewis membandingkan perkembangan ekonomi di negara-negara Islam dengan negara-negara barat. Menurutnya, kemajuan ekonomi yang berhasil dicapai oleh bangsa-bangsa Barat selalu dihubungkan dengan keberhasilan mereka dalam memisahkan kedudukan gereja dan negara. Kenyataan inilah yang dilihat oleh Lewis bahwa negara barat berhasil karena mampu memisahkan peran negara dan agama. Keduanya berada di wilayah masing-masing yang tidak saling mencampuri. Masyarakat, dalam konteks ini, dikendalikan oleh hukum-hukum sekuler (secular laws), bukan oleh hukum agama.6
Sementara itu, kemunduran ekonomi yang dialami oleh negara-negara Islam karena merendahkan derajat perempuan, meminggirkan peran mereka, sehingga mereka tidak dapat memiliki konstribusi besar terhadap pembangunan. Secara optimis, Lewis menyatakan bahwa bila kedua faktor tersebut, yaitu, sekularisme dan feminisme berhasil diterapkan oleh negara-negara Muslim, dipastikan mereka dapat memberikan konstribusi yang signifikan terhadap kemajuan dunia Islam di masa mendatang, terutama dalam bidang ekonomi. Mengabaikan kedua faktor tersebut, niscaya negara tersebut akan semakin jauh tertinggal.
Para pembaca boleh saja tidak sepakat dengan pendapat Lewis, namun kita juga tidak dapat mengelak dari kenyataan yang kerap ditemukan di masyarakat, berupa masih rendahnya kualitas hidup masyarakat yang umumnya masih tertinggal di negara-negara Muslim, yang pada gilirannya berakibat langsung terhadap rendahnya konstribusi mereka terhadap kemajuan peradaban dunia.
Secara kuantitatif, jumlah negara Islam di dunia ini mencapai 48 negara, dan 50 persen di antaranya adalah penduduk beragama Islam. Dari besaran itu, negara-negara Muslim kehidupan ekonominya lebih rendah dibanding negara-negara non Muslim. Pada tahun 2000, rata-rata pendapatan per kapita pada 70 negara-negara non Muslim mencapai 5,987 dollar. Angka ini dua kali lebih tinggi bila dibanding 37 negara Muslim, yang mencapai 3,375 dollar. Dari jumlah negara-negara itu, negara dengan tingkat pendapatan per kapita sangat rendah adalah Ethopia yang hanya 100 dollar sementara yang paling tinggi adalah Kuwait, yaitu 18,270 dollar per tahun 2001. Rendahnya tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh negara-negara Islam, dimungkinkan karena hampir 21 persen dari negara-negara Muslim itu adalah statusnya sebagai negara agraris, 50 persen di antaranya bekerja sebagai buruh di pertanian. Meski begitu ada 22 negara Muslim yang memproduksi minyak, rata-rata pendapatan per kapitanya 5,233 dollar, empat kali lebih tinggi dari negara-negara yang agraris yaitu, 1,272 dollar.
Rendahnya pendapatan itu berbanding lurus dengan rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) umat Islam di dunia. Menurut laporan yang diterbitkan UNDP, sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa, dalam bentuk Human Development Report atau Laporan Pembangunan Manusia, tidak satupun negara Muslim yang pencapaiannya mendekati pencapaian negara negara maju non-Muslim. Pada tahun 2005, dari 177 negara didunia, tidak satupun negara Islam mendekati posisi negara negara maju bilamana diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index. Yang tertinggi pencapaiannya adalah Brunei Darussalam pada posisi nomor 30. Yang terendah di kalangan negara Islam adalah Niger dengan posisi 174. Negara-negara Muslim berpenduduk besar seperti Indonesia, Mesir, Maroko, Pakistan dan Bangladesh berada pada posisi yang jauh lebih rendah, yaitu masing masing 107, 112, 126, 136. dan 140. Di kalangan negara Muslim, Indonesia jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara negara Muslim relatif besar seperti Malaysia (peringkat 63) dan Republik Islam Iran.
Penilaian terhadap Indeks Pembangunan Manusia adalah pencapaian di bidang pendidikan, kesehatan dan kekayaan ekonomi, dan kemampuan ekonomi sebagaimana yang diukur oleh pencapaian pendapatan per kapita. Rendahnya indeks pembangunan manusia secara tidak langsung berarti bahwa manusia- manusia Muslim jauh tertinggal pendidikannya, tingkat kesehatannya, dan tingkat kemampuan ekonominya dibandingkan dengan negara negara non Muslim seperti Amerika Serikat, Kanada, negara negara Eropa, dan Jepang.
Masih rendahnya kualitas SDM umat Islam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan, terutama bila melihat laporan Human Development Index per tahun 2008. Pada tahun ini, posisi 1 sampai dengan peringkat 26 masih ditempati oleh negara-negara seperti Islandia, Norwegia, Jepang, dan Amerika. Selanjutnya dari 21 negara Islam didunia yang diteliti, 17 negara mengalami penurunan dalam posisi relatifnya, satu negara tetap dan tiga negara Islam mengalami perbaikan. Yang mengalami perbaikan Uni Emirat Arab, Qatar dan Repulik Arab Libia. Yang tetap pada posisi nomor 71 adalah Oman. Khusus mengenai Indonesia maka posisi relatifnya menurun dari tiga tahun sebelumnya, yaitu menjadi 109.
Dari data-data itu memperlihatkan bahwa negara-negara Muslim di dunia ini bukan hanya tertinggal, melainkan mereka juga semakin tertinggal dari negara-negara non Muslim lainnya di dunia. Ketertinggalan itu mengambil bentuknya di berbagai bidang, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya. Tidak salah bila ketertinggalan umat Islam di dunia, dalam bidang ekonomi itu, harus menempatkan mereka dalam jeratan kemiskinan yang semakin meradang. Jumlah umat muslim dunia yang miskin mencapai 200 juta jiwa yang tersebar hampir di setiap pelosok dunia.
Untuk kasus yang lebih kecil, yakni di Indonesia, misalnya, umat Muslim juga merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan terjerat penyakit sosial kemasyarakatan. Angka kemiskinan yang masih tinggi dialami bangsa ini, ternyata beririsan erat dengan tingginya umat Islam yang mengalami penderitaan hidup sebagai seorang yang miskin. Kenyataan ini tentu saja sangat memprihatinkan terutama ketika melihat pendapatan mereka sangat rendah bila dibanding umat yang lainnya.
Fakta kemiskinan dan ketertinggalan ekonomi adalah dua gambaran yang kerap kali dihadapi oleh umat Muslim baik di Indonesia khususnya maupun di dunia pada umumnya. Penyebabnya tentu saja terdapat banyak analisa yang menyebutkan: ada yang melihat dari faktor internal umat Islam sendiri dan ada juga yang melihatnya dari faktor luar. Seperti Kurshid Ahmad, misalnya, yang menyoroti ketertinggalan pembangunan ekonomi umat Islam sebagai akibat dari ketidakmampuan memanfaatkan dan/atau kurang memanfaatkan sumber-sumber manusia dan fisik mereka. Menurutnya, di dalam perekonomian negara-negara Islam terdapat kejanggalan-kejanggalan yang struktural. Kebanyakan dari negara-negara Islam tidak sanggup menerima mekanisme perkembangan. Perekonomian mereka tergantung kepada negara-negara Barat dalam beberapa hal--di satu pihak untuk mengimpor bahan-bahan pangan, barang-barang industri, teknologi dan lain sebagainya, dan di lain pihak untuk mengekspor produk-produk primer mereka. Negara-negara muslim kebanyakan dalam usaha pembangunannya mencontoh prototype-prototype pembangunan yang diciptakan oleh ahli-ahli teori dan pemeraktik-pemeraktik dalam perencanaan, yang menjualnya kepada perencana-perencana di negara-negara Islam melalui diplomasi internasional. tekanan ekonomi, mobilisasi intelektual, dan cara lain. baik yang terjadi secara terang-terangan maupun yang terselubung.7
Kurshid Ahmad melihat begitu kuatnya dominasi teori-teori dan pemikiran ahli-ahli Barat yang menguasai pembangunan ekonomi umat Islam, Apapun yang menjadi sumber inspirasi mereka--apakah mode-model perekonomian kapitalis di Barat, atau model-mode perekonomian sosialis di Rusia dan China--negara-negara Islam tampaknya tidak melakukan usaha yang patut disebutkan untuk memikirkan kembali dasar-dasar dari pembangunan ekonomi menurut cita-cita dan nilai-nilai Islam dan strategi dunianya.8 Oleh karena itu, dia mengusulkan perlunya Islam memiliki kerangka konsep sendiri yang berbeda dengan konsep pembangunan ekonomi kapitalis dan sosialis, mengenai konsep pembangunan perekonomian umat Islam. Konsep itulah yang mengambil bentuknya pada sistem ekonomi Islam.9
Islam sebagai prinsip hidup mengatur setiap kegiatan umat manusia baik dalam bidang sosial, politik, maupun dalam bidang ekonomi. Dalam bidang yang terakhir ini, Islam mengenal mekanisme penghimpun dan penyaluran dana untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu dalam sistem ekonomi Islam. Zakat, infak, shadaqah, wakaf, adalah instrumen-instrumen yang efektif yang dapat digunakan untuk menghimpun dana-dana dari masyarakat, yang kemudian dapat disalurkan untuk kemakmuran rakyat banyak. Hanya saja, menurut Hossein Askari, instrumen ini belum berjalan cukup efektif dalam mengentaskan permasalahan-permasalahan sosial dan ekonomi. Ia menyebut zakat, misalnya, yang lebih dipraktikkan sebagai kewajiban pribadi semata, sehingga sulit bagi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya secara efektif,10
Senada dengan itu, Didin Hafiduddin juga memberikan penilaian yang sama. Menurutnya belum terselesaikannya persoalan kemiskinan yang dialami umat Islam karena belum optimalnya pengelolaan pada sektor-sektor perekonomian umat Islam, seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Keempat sumber ini masih belum memberikan sumbangan yang berarti bagi penguatan perekonomian umat Islam. Melainkan cenderung dilaksanakan hanya sebatas bentuk ritual atau pengamalan ibadah yang sifat dan kemanfaatannya tidak terlalu dirasakan secara luas. Seorang muslim mengeluarkan zakat, terbatas berhenti saat menunaikannya; tidak sampai bagaimana dana zakat itu dihimpun, kemudian dikelola, selanjutnya disalurkan kepada kelompok-kelompok usaha yang produktif.11
Bagaimana keempat sumber ini (zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) selama ini berlaku di masyarakat, serta apa yang melandasi seorang untuk menunaikan zakat, serta bagaimana pengelolaannya. Berikut ini akan diulas pada sub bab berikutnya:
Sumber Ekonomi Umat Islam
Dalam tradisi ekonomi modern, pertumbuhan ekonomi masyarakat tergantung pada sumber-sumber produksi yang mengambil bentuknya pada modal (capital), tenaga kerja (man power), dan kemajuan teknologi (technology progress). Sementara di dalam struktur umat Islam, selain ketiga sumber tersebut, perekonomian umat Islam juga bersumber pada zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Pada sub bab ini akan diulas mengenai masing-masing sumber perekonomian umat Islam.
a. Zakat
Zakat merupakan salah satu ajaran pokok Islam setelah syahadat dan shalat. Al-Quran menyebut kata ini dengan berbagai derivasinya hingga 72 kali. Perintahnya disebut al-Quran hingga 28 kali secara beriringan dengan perintah menjalankan shalat. Penyebutan ini menunjukkan betapa shalat seseorang akan menjadi lebih sempurna bila sampai mampu menunaikan zakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ritual ibadah, namun juga sebagai bentuk realisasi dari pemerataan ekonomi. Sebagaimana firman Allah Swt.
berfungsi efektif dalam membiayai perekonomian masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh adalah salah satu pilar agama setelah shalat. Ia merupakan kekuatan modal sosial yang berfungsi efektif dalam sistem pembiayaan sektor ekonomi masyarakat. Kewajiban zakat termaktub dalam al-Quran, yaitu Surat At-Taubah:103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Al-Quran menyebut kata zakat dengan berbagai derivasinya sampai 72 kali, yang selalu disandingkan dengan kewajiban shalat.
merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
Zakat adalah kewajiban yang termuat dalam rukun Islam. Perintah mengeluarkan zakat tercatat dalam al-Quran
Perintah zakat ini termuat dalam al-Quran selalu bersanding dengan perintah shalat. Betapa shalat, akan memiliki nilai yang lebih sempurna bila seorang muslim sampai mampu mengeluarkan zakat.
Zakat terulang hingga 6 kali dengan berbagai derivasinya.
Zakat yang dikeluarkan oleh umat Muslim dengan berbagai jenisnya, terdapat beberapa. Ada yang berupa zakat tahunan maupun bulanan.
Secara kuantitatif, dari dana itu jumlah zakat tentu saja sangat besar. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac, bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar, yaitu sebesar 325 miliar. Dana itu merupakan hasil pengumpulan dari zakat mall, fitrah,dan lain sebagainya.
Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya." (Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah yang diwajibkan.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.
Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas kemauan seseorang.
Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya.
2. Kewajiban zakat
Zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam. Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.
Harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat." Karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.
Zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. Sering kita lihat bahwa dalam prakteknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'.
Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka. Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.19)
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A Mannan (1993)http://ekonomisyariah.org/docs/detail_cara.php?idKategori=7 zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1. prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2. prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah : (1) mengangkat derajat fakir miskin; (2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya; (3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya; (4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta; (5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin; (6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat; (7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta; (8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya; (9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial (Ali, 1988)
b. Infaq
c. Shadaqah
d. Wakaf
sumber perekonomian mengandalkan pada Selain sumber-sumber yang sudah baku menjadi modal bagi masyarakat dalam menumbuhkembangkan perekonomiannya, juga di dalam masyarakat Islam terdapat sumber perekonomian lain berupa zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.
Zakat
Infaq
Selain zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Islam bila sudah mencapai mampu adalah kewajiban mengeluarkan infaq. Infaq adalah salah satu kewajiban yang dikeluarkan oleh umat Islam, namun tidak disertai oleh ketentuan atau prasyarat tertentu seperti halnya zakat. Di samping itu, tidak ada syarat tertentu dari pelaku yang mengeluarkan infaqnya dan pelaku yang menerimanya. Kewajiban ini berlaku secara elastis bagi siapa saja.
Secara litterlijk, di dalam al-Quran infaq diungkapkan dalam 19 kata dengan berbagai derivasinya. Kata ini, memiliki makna yaitu membuka atau mewartakan, artinya setiap berbagai bentuk pewartaan,baik dalam bentuk mengeluarkan materi maupun non materi,itu sudah dapat dikategorikan sebagai infaq.
Infaq juga memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun perekonmian umat Islam. Menurut data yang dikeluarkan oleh Bazis bahwa besaran dana infaq yang berhasil dikumpulkan oleh setiap muslim per tahunnya mencapai miliran rupiah.
Mekanisme pengelolaan dana infaq selama ini dilakukan oleh amil-amil yang berhimpun di masjid. Atau sejenisnya. Belum ada lembaga yang khusus secara profesional menangani pengeluaran dan pemasukan dana infaq.
Shadaqah
Di antara sumber ekonomi masyarakat Islam lainnya adalah Shadaqah. Sumber ini diyakini juga memiliki potensi yang sangat besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Di dalam al-Quran, shadaqah diungkapkan sebagai bagian dari perintah sunnah untuk meningkatkan amalan seorang muslim. Ia diungkapkan dengan beberapa bahasa, yaitu 15 kata dengan berbagai derivasinya.
Potensi shadaqah juga sangatlah besar. Menurut Pirac, jumlah dana dari shadaqah yang berhasil dihimpun mencapai sebanyak 50 miliar. Angka ini dicapai setiap tahunnya.
Shadaqah selama ini dikelola oleh kelompok-kelompok masyarakat
Wakaf
Wakaf adalah instrumen lain dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Wakaf adalah harta yang dikeluarkan melalui kegiatan amal sebagai kegiatan sosial.
Wakaf diungkapkan di dalam al-Quran dengan berbagai derivasinya. Kata ini memiliki arti berhenti, artinya harta yang telah diwakafkan berarti sejatinya sebagai harta berhenti. Jenis harta wakaf yang biasa berlaku adalah jenis harta masjid atau berupa yayasan.
Dana wakaf biasanya dikelola oleh pihak-pihak keluarga sendiri. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac bahwa dana yang berhasil dihimpun dari wakaf mencapai jutaan rupiah. Termasuk di dalamnya adalah harta yang tidak berjalan.
Dakwah dan Pemberdayaan Sumber Ekonomi
Dakwah harus mampu memiliki konstribusi besar terhadap pemberdayaan sumber ekonomi umat. Bagaimana dakwah Islam itu mampu berkonstribusi besar dalam memberdayakan perekonomian umat Islam. Dakwah diarahkan harus mampu memberikan konstribusi besar terhadap upaya pemberdayaan sumber ekonomi umat islam.
Seperti dijelaskan di atas bahwa perekonomian islam bertumbuh dalam kondisi yang masih sangat memprihatinkan. Sumber-sumber perekonomian umat Islam belum termanfaatkan dengan baik. Bagaimana dakwah menjadi satu media yang efektif dalam melakukan pemberdayaan sumber-sumber perekonomian umat Islam. Seperti apa dakwah menjadi media pemberdayaan.
Zakat dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, berarti kegiatan ini sudah membumi, dekat dengan umat, tidak lagi hanya menyampaikan pesan-pesan secara verbal, namun ikut melakukan manajerial dan pengelolaan terhadap sumber-sumber perekonomian umat itu yang lebih berbasis modern.
Rabu, 21 Oktober 2009
Dakwah
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam konteks penyebaran ajaran dan pengembangan peradaban Islam, dakwah menempati posisi yang sangat strategis dalam menentukan maju mun-durnya ajar¬an Islam. Betapapun, hanya dengan kegiatan ini, ajaran Islam dapat ter¬sebar luas, dan menjadi satu doktrin yang diyakini dan diamalkan oleh seluruh manusia muslim yang ada di muka bumi ini. Sebagai umat terbaik (khaira um-mah), umat Islam diberikan amanah untuk mengajak manusia agar melakukan ke-baikan dan mencegah kemunkaran. Hal ini sesuai dengan firman Allah berfirman bahwa:
• ••
Artinya:
“Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar” (Q.S. ali-Imran: 110).
Islam memang mengandung ajaran kebenaran yang menstimulus setiap pe¬meluknya untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat di setiap negeri yang mereka masuki. Oleh karena itu, tidak terlalu berlebihan bila Prof Max Muller (1985) menyebut Islam sebagai salah satu di antara enam agama besar di dunia yang merupakan agama dakwah. Artinya, di dalam agama itu terkandung ajaran bahwa usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang-orang yang belum mem¬percayainya dianggap sebagai tugas suci oleh para pendirinya atau oleh para peng¬gantinya. Dorongan untuk melakukan kewajiban agama, menurut Prof Max Muller, seperti dikutip T.W. Arnold, sebagai kegiatan misionari. Semangat memperjuangkan kebenaran itu terwujud dalam aktivitas sehari-hari, seperti dalam pikiran, ucapan, dan tindakan umat Islam. (Lihat: Thomas W. Arnold. Sejarah Dakwah, ) Dalam konteks ini, Lothrop Stoddard (1926) mengagumi pesatnya perkem¬bangan Islam bila dibandingkkan dengan agama-agama lainnya. Ia mengatakan bahwa Islam hanya dalam tempo kurang dari satu abad, Islam telah tersebar ke seluruh penjuru. Lebih jauh ia mengatakan:
“The proselyting power of Islam is extraordinary, and its hold upon its votaries is even more remarkable. Throughout history there has been no single instance where a people, once become Muslim, has abandoned the faith. Extirpated they may have been, but extirpation is not apostasy. This extreme tenacity of Islam, this ability to keep its hold once it has got a footing, must be borne in mind when considering the future of regions where Islam is today advancing”
.( Mana sumbernya?) cari dalam karyanya L. Stoddars, The New World of Islam ( sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dunia Baru Islam, khususnya pada bagian awal),
Selanjutnya, Stoddard menegaskan bahwa kekuatan dakwah Islam sungguh luar biasa, dan daya ikatnya terhadap pemeluk-pemeluknya bahkan lebih hebat lagi. Sepanjang sejarah tidak pernah ada satu contoh pun di mana suatu ma¬syarakat, sekali menjadi Muslim, telah meninggalkan agama ini. Mereka mungkin pernah dimusnahkan, tetapi pemusnahan bukanlah kemurtadan. Keteguhan Islam yang berlebihan ini, kemampuan untuk menjaga daya ikatnya sekali ia memperoleh tempat berpijak, haruslah diperhatikan sungguh-sungguh ketika mewacanakan ma¬sa depan kawasan-kawasan di mana Islam sekarang berkembang. Bahkan L. Stod¬dart mengagumi kehebatan penyebaran Islam yang dilakukan para da’i. Karena hanya dalam tempo satu abad, Islam telah ter¬sebar di hampir semua penjuru dunia. Ini sekali lagi, karena Islam adalah agama dakwah, yang penyebarannya merupakan kewajiban setiap pemeluknya. ( sebutkan sumbernya)
Dalam tataran sejarahnya, sejak kehadirannya pertama kali di jazirah Arabia, Islam secara kontinu terus melakukan perluasan untuk menyebarkan ajarannya. Bahkan Islam pada akhirnya berhasil tersebar hingga ke da¬rat¬an Eropa dan, dan kini di benua Amerika dan Australia. Di Indonesia, Islam tum¬buh dan berkembang atas jasa para ulama dan pe¬dagang gujarat asal Timur Tengah yang ber¬peran mendak¬wahkan setiap ajaran Islam melalui media dan proses perdagangan, kebudayaan serta proses per¬kawinan, dan lain lain. Bahkan Islam ter¬sebar dengan sangat cepat, karena jasa para ulama yang mencoba melakukan akul¬turasi antara tradisi Islam dengan tradisi lokal, sehingga menciptakkan kebu-dayaan Islam lokal. Lahirnya kebudayaan Islam lokal ini merupakan khazanah Islam terbesar yang pernah dihasilkan ulama Indonesia. ( Lihat buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid III, karya Nugroho Notosusanto, Balai Pustaka, Jakarta)
Berdasarkan kegiatan dakwah inilah Islam tersebar ke setiap pelosok negeri. Kini, agama ini menjadi kelompok terbesar kedua di dunia setelah Nasrani (Katolik, Protestan, Ortodoks, Anglikan, Kibti, Maroni, Advent, dan sebagainya. Sebutkan sumbernya!). Di Indo¬ne¬sia Islam menjadi agama mayoritas yang dianut masyarakat Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Survey internasional Adherent, jumlah pemeluk agama Islam dunia mencapai kurang lebih 1,5 milyar jiwa atau 21 persen jiwa dari total penduduk dunia yang mencapai 6,3 milyar per tahun 2005. Sementara penganut agama Nasrani mencapai 2,1 milyar jiwa atau 33 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Dari total tersebut secara sporadis tersebar di 45 negara yang mayoritas penduduknya muslim dan di 149 negara yang penduduknya minoritas. Sementara itu, di Indonesia, pemeluk agama Islam mencapai 88,2 persen, dari total penduduk yang mencapai 220 juta jiwa. (Sebutkan sumbernya!)
Melihat perkembangan Islam yang cukup pesat itu, John L. Esposito (1999) mengungkapkan kekagumannya bahwa:
"Although Islam is the youngest of the major world religion, Islam is the second largest and fastest-growing religion in the world. To speak of the world of Islam today is to refer not only to countries that stretch from North Africa to Southeast Asia but also to Muslim communities that exist across the globe."
( sebutkan sumbernya? )
Menurutnya, meskipun Islam termuda di antara agama-agama besar dunia, tetpi Islam merupakan agama terbesar kedua dan paling cepat pertumbuhannya di dunia. Pem¬bicaraan tentang dunia Islam hari ini merujuk bukan hanya kepada negeri-negeri yang membentang dari Afrika Utara ke Asia Tenggara tetapi juga kepada ko¬mu¬nitas-komunitas Muslim yang ada di seluruh penjuru bumi. Sebutkan sumbernya!
Pertanyaannya, adakah persoalan keberagamaan cukup berhenti di situ, di mana kesan keberhasilan penyebaran dakwah itu terbatas pada asumsi statistik, se¬dikit banyaknya jumlah pemeluk agama, atau ada persoalan yang lebih daripada itu. Pertanyaan ini penting diajukan karena umat Islam seringkali menyaksikan fenomena-fenomena yang cukup memprihatinkan terkait pola keberagamaan di masyarakat. Misalnya, ketika besaran jumlah pemeluk agama itu belum berbanding lurus dengan besaran kualitas yang dimiliki oleh mereka. Kita seringkali me¬ne¬mu¬kan bahwa umat Islam yang dalam segi jumlah relatif banyak, tapi pada saat yang sama, ditemukan bahwa umat Islam juga yang banyak mengalami problem ke¬mis¬kinan.
Menurut World Development Report yang dikutip Riaz Hassan (2001), sebagian besar negara dengan mayoritas Muslim termasuk ke dalam kelompok negara de¬ng¬an penghasilan rendah sampai menengah. Sekitar 66 persen orang Islam hidup di negara-negara dengan penghasilan rendah. Hanya 2 persen orang Islam yang hidup di kelompok negara dengan penghasilan tinggi. Adapun semua negara-negara Islam yang berpenghasilan tinggi dan menengah adalah negara-negara pengekspor mi¬nyak. ( sebutkan sumbernya!)
Dari data di atas memperlihatkan bahwa secara tidak langsung doktrin ajar¬an keislaman yang terkandung dalam al-Quran belum mampu dirasakan dam¬pak¬nya dalam kehidupan sosial masyarakat. Sebagian doktrin yang memuat ajaran ke¬sejahteraan dan keadilan sosial bagi umat belum dapat dicapai oleh para peme¬luk¬nya. Terbukti dengan mudah kita menemukan seorang muslim yang taat menja¬lan¬kan ritual keagamaan dalam keseharian, tapi menutup diri dari persoalan kemis¬kinan yang ada secara berhadapan. Ia tidak mampu berbuat adil untuk peduli de¬ngan yang lain. Ia rajin pergi haji hingga berkali-kali, namun tidak peduli dengan tetangga sebelahnya yang mati. Sungguh sebuah ironi. Tapi itulah kenyataan yang sering kita temui di masyarakat.
Di Indonesia, bila kita flash back pada masa Orde Baru, akan teringat betapa Soeharto selalu membangga-banggakan pembangunan masjid-masjid dan rumah ibadah yang meningkat pesat. Grand design pembangunan agama pada masa itu, seringkali melulu dilihat dalam kacamata pertumbuhan numerik; misalnya dalam jumlah masjid yang dibangun, jumlah jemaah haji yang meningkat setiap tahun, besaran zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam, dan lain sebagainya. ( cari seumbernya!)
Menyaksikan itu akan tampak bahwa dari sudut material adanya pening-katan aspek mental-spiritual masyarakat. Tapi pada saat yang sama ditemukan rea¬litas yang bertentangan dengan keyakinan agama masyarakat itu sendiri. Misalnya, aksi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme meningkat drastis seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap agama. Lainnya seperti tindakan intoleransi atas dasar sentimen kedae¬rah¬an atau keagamaan serta meluasnya gejala kemiskinan dan pengangguran angkanya bukan malah turun, melainkan terus menunjukkan kenaikan dari angka grafiknya.
Menurut data Transparency International Indonesia, Indonesia yang meru-pakan negara berpenduduk mayoritas muslim, ternyata juga negara dengan tingkat ter¬tinggi korupsinya. Indonesia berada pada peringkat ke-126 dari total seluruh negara yang disurvei lembaga tersebut. Bahkan Indonesia berada di bawah negara-negara Komunis yang juga memiliki tingkat korupsi tinggi. Di saat yang sama, Indonesia juga adalah surga bagi para pelaku kekerasan. Kekerasan yang terjadi sepanjang reformasi ini telah banyak yang terjadi, mulai dari kekerasan atas nama daerah, agama, atau suku, dan lain sebagainya. Menurut data yang berhasil dilaporkan ke¬kerasan di Indonesia telah mencapai kurang lebih 200 kasus, terdiri dari 100 kasus kekerasan yang disebabkan oleh sentimen suku, sementara sisanya kasus kekerasan yang ditimbulkan oleh kekerasan agama. ( MANA SUMBERNYA?)
Pada aspek yang lain, Indonesia juga merupakan surga bagi tumbuh subur¬nya kemiskinan dan pengangguran. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2008, jumlah penduduk yang berada di bahwa garis kemiskinan mencapai 34,96 juta jiwa atau 15,42 persen. Dari total penderita itu, dipastikan kebanyakan adalah orang Islam. Pengangguran mencapai 25,6 persen, meningkat terus menerus setiap tahunnya. Dan ini pun banyak di antaranya adalah kelompok-kelompok ma¬syarakat produktif yang beragama Islam. Memang setiap persoalan sosial ekonomi yang terjadi di negara ini dimungkinkan akan sangat erat kaitannya dengan para pemeluk agama Islam, karena agama ini merupakan agama mayoritas.
( SEBUTKAN SUMBERNYA!)
Gejala di atas, dimana peningkatan mental spiritual belum mampu diikuti oleh peningkatan pada aspek pengamalan. Kenyataan ini menurut penilaian Ogburn (1964) sebagai sebuah gejala malintegration: sebuah gejala dimana terjadi ketim¬pang¬an integrasi antara unsur-unsur kebudayaan yang bersifat material dengan unsur-unsur kebudayaan yang bersifat non-material. Unsur-unsur kebudayaan material berkembang secara linier, sementara secara non meterial malah berjalan siklikal (DIBERI PENJELASAN APA MAKSUD KATA SIKLIKAL INI) yang tak ubahnya seperti seekor siput membelah jalan. Akibatnya, unsur-unsur kebudayaan non-ma¬te¬rial seperti mentalitas, kebiasaan, mo¬ral, tata cara dan pola interaksi relatif jauh ter¬tinggal dibanding unsur-unsur ma¬terial.
Terkait dengan kemunduran kualitas keislaman masyarakat ini, tidak sedikit para pengamat kontemporer yang berusaha mengidentifikasi berbagai penyebab meluasnya gejala itu. Ahli ilmu politik dan pendidik dari Suadi Arabia, Abu Sulai¬man (1997), misalnya, melihat konsep ummat yang cacat telah bertanggungjawab atas kemunduran politik, sosial, dan ekonomi dunia Islam dalam tiga abad terakhir. Otoritarianisme elit politik, dan penindasan emosi dan psikologi massa oleh elit in¬telektual dan agama telah merusak kreatifitas berpikir umat Islam. Akibat dari ke¬bi¬jakan ini adalah munculnya hambatan yang menyebabkan mentalitas dan karakter umat berkembang sedemikian rupa, sehingga umat kurang inisiatif, inovatif, dan kreatif. Umat Islam saat ini terjebak dalam pola keberagamaan yang lebih memen¬tingkan aspek ritual dibanding aspek-aspek sosial ekonomi di masyarakatnya. ( TULIS SUMBERNYA!)
Tampaknya, Abu Sulaiman melihat bahwa kepongahan yang diperlihatkan para elit intelektual dan para ulama, termasuk di dalamnya para juru dakwah, men¬jadi bagian dari langgengnya permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kepong¬ah¬an yang diperlihatkan oleh para juru dakwah dapat mengambil bentuknya yang sangat beragam. Misalnya, tafsir al-Quran yang sangat kaku, hegemoni makna iman dan Islam, kecenderungan yang sangat elitis, berjarak, dan lain sebagainya. ( Tulis sumbernya)
Dalam konteks ini, Quraish Shihab (1993) melihat kegiatan-kegiatan dakwah yang sering dilakukan, terkadang tidak menemukan sasarannya atau tidak berkesan di kalangan mad’u. Misalnya, tema dan materi dakwah seringkali tidak membumi atau menyentuh problem-problem dasar masyarakat, sehingga kelemahan dalam bi¬dang ekonomi, misalnya, sering dimanfaatkan oleh sementara pihak untuk ke¬pen¬tingan-kepentingan tertentu. Dalam hal ini, para juru dakwah seringkali diha¬dapkan pada kenyataan bahwa mereka belum mampu mengatasi persoalan sosial ekonomi masyarakat. Dakwah yang diharapkan menjadi media penyelesaian masalah-masa¬lah sosial (problem solving) menjadi hal yang sulit diharapkan. ( Tulis sumbernya)
Oleh karena itu, sudah semestinya setiap da’i mampu melakukan peren¬ca-na¬an program dakwah secara baik, yang menyentuh persoalan-persoalan sosial eko¬no¬mi dan persoalan ril masyarajat. Para da’i tidak hanya melakukan aktivitas dakwah bil lisan, tetapi lebih dari itu, seorang da’i harus melakukan gerakan dakwah bil hal, yang dapat menyentuh persoalan-persoalan mendasar yang terjadi di masyarakat muslim. Dengan begitu, gerakan dakwah benar-benar dapat menyentuh dan dirasa¬kan manfaatnya oleh umat manusia.
Langkah-langkah strategis dan program pengembangan dakwah Islam yang dilakukan oleh para wali dan para ulama terdahulu, semestinya menjadi bahan ru¬jukan utama bagi para da’i. seperti diketahui, dahulu, para wali dan ulama Islam Indonesia, banyak melakukan aktivitas dakwah bil hal. Mereka berdagang sambil ber¬dakwah atau sebaliknya, mereka berdakwah sambil berdagang. Dengan demikian, mereka tidak membutuhkan masukan dana ke kantong mereka, justeru mereka mengeluarkan dana sendiri untuk kegiatan dakwah bil hal. Selain itu, para wali dan ulama terdahulu, juga menggunakan media budaya lokal sebagai media dakwah. Sementara materi yang diberikan, tetap merujuk pada al-Qur’an dan al-Sunnah, de¬ngan mengakomodasi budaya lokal. Dengan cara begini, banyak masyarakat ter¬tarik masuk Islam. ( Tulis sumbernya) Setelah itu, baru para wali dan ulama penyebar Islam di In¬donesia, melakukan dakwah bil hal dalam mengentaskan masyarakat dari kebo¬dohan dan ke¬miskinan. Karena, dari dahulu hingga kini, dua persoalan inilah yang menjadi problem utama yang dihadapi umat manusia di dunia ini.
Dinamika Problem Dakwah
Seperti disebutkan di atas bahwa Islam disebarkan oleh para ulama dengan cara berdakwah ke setiap pelosok negeri di muka bumi ini. Di antara mereka meng¬ambil bentuk dan pola pendekatan yang berbeda dalam melakukan dakwahnya, di¬sesuaikan dengan situasi dan kondisi zaman yang melingkupitnya. Dengan begitu, diperlukan upaya kritis dalam meninjau kembali terhadap pendekatan, metode, dan materi dakwah, sehingga dapat melahirkan pendekatan yang sesuai pada zamanya yang pada gilirannya dapat mengatasi persoalan di masyarakat.
Perkembangan dakwah Islam di Indonesia mengalami berbagai perubahan, baik dari segi bentuk, cara, maupun segi penekanannya. Dahulu, pada masa awal perkembangan Is¬lam di Nusantara, para ulama dalam penyampaian ajaran agamanya dititikberatkan pada usaha menghubung-hubungkan ajaran-ajaran Islam itu dengan realitas metafisika, sehingga surga, neraka, nilai pahala, dan beratnya siksa kubur mewarnai hampir setiap seruan dalam kegiatan dakwah Islam. Di sini harus dianalisis, apa maksudnya pernyataan ini?
Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perubahan yang begitu besar di masyarakat. Perubahan sosial di Indonesia terus berlangsung seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seiring dengan banyaknya bermunculan temuan-temuan ilmiah para ilmuwan Barat yang berusaha mempertanyakan isi kandungan al-Quran, maka dakwah Islam diarahkan untuk berusaha mencari-cari keterkaitan antara ajaran agama dengan perkembangan ilmu pengetahuan—kendati terkadang ada kesan dipaksakan. Dakwah Islam sehingga acapkali diarahkan untuk men-counter berbagai klaim-klaim penemuan para kaum ilmuwan Barat itu. Beri contoh di sini, apa misalnya.
Bersamaan dengan munculnya berbagai kenyataan sosio-kultural baru di masyarakat, maka lahir kesadaran baru di kalangan para aktivis dakwah yang di-tandai dengan berdirinya lembaga-lembaga dakwah dan Ormas Islam, seperti Mu¬hamma¬diyah tahun 1912, Nahdlatul Ulama pada 1926, dan lain-lain. Dalam konteks ini, Amrullah Achmad (1983) menilai meski muncul banyak lembaga-lem-baga dak¬wah yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda, sejatinya ada “benang me¬rah” yang mempertemukan perbedaan itu, yakni kesadaran transendental untuk menanyakan kembali apa yang seharusnya terjadi dalam kenyataan sosial menurut ajaran Islam dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi di lapangan, yang kese¬mua¬nya itu harus diubah oleh kegiatan dakwah.
Dalam kerangka itu, menurut Amrullah Achmad, dakwah Islam tengah menga¬lami proses “transendensi” dan “immanensi” yang diwujudkan dalam upaya mencari model yang mampu menggambarkan kenyataan secara jelas dan memu¬dahkan dalam memecahkan masalah sosial yang dihadapi.
Memasuki zaman Orde Baru, pendekatan dan materi dakwah yang digu-na¬kan pun kembali berevolusi secara perlahan. Meski pada awalnya Presiden Soeharto pada saat itu memiliki pandangan yang kurang menjanjikan terhadap perkem¬bang¬an umat Islam, di akhir-akhir kepemimpinannya ternyata memperlihat¬kan tanda-tanda yang cukup menggembirakan. Terbukti, dalam rangka mensosialisasikan ber¬bagai agenda pembangunannya, Soeharto cukup pintar; ia menggunakan para ulama, kyai, dan juru dakwah untuk menyampaikan ide-ide pembangunan ke ma¬syarakat. Dalam hal ini berbagai aktivitas keagamaan ditandai oleh usaha meng¬hubung-hubungkan antara ajaran agama dengan pembangunan masyarakat. Ajaran agama diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pembangunan, sambil membentengi penganut-penganutnya dari segala macam dampak negatif yang mungkin terjadi akibat pembangunan.
Contoh konkret dari geliat dakwah pada masa Orde Baru diperlihatkan pada upaya untuk mencari pendasaran-pendasaran teologis terhadap praktik pem¬bangunan yang dilakukan oleh pemerintah pada masa itu. Para dai' yang menyam¬paikan dukungannya terhadap program Keluarga Berencana (KB), misalnya, mereka berusaha mencarikan dalil-dalil keagamaan yang dapat dimanfaatkan untuk me¬legitimasi program pembangunan pemerintah. (Sebutkan dan carikan sumbernya!)
Bahtiar Effendy (2000) menyebutkan Orde Baru dapat mengubah perla¬ku-an¬nya terhadap Islam: dari yang sebelumnya bersifat antagonistik menjadi ako-mo¬datif. (di sini harus diberi contoh dalam catatan kaki, bagaimana perlakuan pemerintah Orba terhadap umat dan ormas Islam ketika itu, terlebih kepada para aktivis muslim). Lebih jauh ia melihat bahwa transformasi rezim dalam hubungannya dengan Islam, mulai terlihat secara mencolok sejak akhir 1980-an. Isu demi isu yang dipan¬dang—setidak-tidaknya oleh sebagian umat—menguntungkan Islam mulai bergulit. Secara formal, kita bisa mencatat adanya UUPN, UUPA, BMI, ICMI, peraturan me¬ngenai jilbab, Festival Istiqlal, diakomodasinya kalangan Islam dalam jumlah yang cukup lumayan di lembaga-lembaga legislatif dan birokrasi negara, pem¬bangunan-pembangunan rumah ibadah, pendirian sekolah-sekolah Islam, pengiriman dai'-dai' ke wilayah terpencil, dan berbagai kebijakan produktif lainnya.
Setelah rezim Soeharto jatuh, situasi dan kondisi umat Islam mulai berubah. Reformasi telah melahirkan bayi mungil yang bernama demokrasi. Sistem baru ini membuka ruang publik yang bebas bagi semua orang dan kelompok di masyarakat untuk menyuarakan setiap kehendak dan aspirasinya, tanpa harus dibayang-ba¬yangi oleh rasa ketakutan terhadap ancaman penguasa. Umat Islam ikut larut dalam euphoria kebebasan itu yang menyeruak bagaikan air bah menghantam dinding peng¬a¬man. Para juru dakwah menjadi bagian penggembira dari umat Islam lainnya, yang merasakan bebas dari belenggu penguasa, tanpa harus takut memilih dan me¬nentukan tema atau materi saat berdakwah. Oleh karenanya dengan mudah kita mendengar juru-juru dakwah yang dengan leluasa mencaci dan memaki rezim yang telah berkuasa itu. Padahal seperti kita ketahui bahwa pada masa Orde Baru tidak pernah terdengar dakwah yang sangat berani seperti yang dilakukan pada zaman reformasi ini.
Reformasi yang berhasil melahirkan ruang publik (public sphere) yang sangat bebas ternyata menimbulkan kesadaran baru terkait dengan persoalan-persoalan yang tidak pernah muncul di masa sebelumnya di masyarakat. Seperti muncul isu demokrasi, kesadaran gender, multikulturalisme, kemiskinan, dan lain sebagainya, yang menuntut keterlibatan umat Islam dalam merespons berbagai persoalan kon¬temporer tersebut. Dalam hal ini, maka kegiatan dakwah Islam kembali menghadapi perubahan dari berbagai seginya. Tidak salah bila kemudian muncul seminar, dis¬kusi, lokakarya, atau semacamnya yang berusaha membahas prospek dakwah Islam terhadap isu-isu kontemporer. Maka kemudian muncul seperti wacana dakwah Islam berbasis gender, dakwah berbasis multikulturalisme, dakwah kemiskinan, dan lain sebagainya.
***
Dari ulasan panjang di atas, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya dakwah berarti aktualisasi imani (teologis) yang dimanifestasikan dalam suatu sistem ke¬giatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap, dan bertindak ma¬nu¬sia pada dataran kenyataan individual dan sosio-kulutral dalam rangka meng¬u¬sa¬hakan terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan dengan meng¬gu¬nakan cara tertentu (Amrullah Achmad, 1983:2).
Secara umum, kegiatan dakwah selama ini seringkali terjebak ke dalam kegiatan seremonial, yaitu kegiatan mengenai bagaimana caranya para juru dakwah itu memperbanyak kelompok-kelompok baru di masyarakat yang memeluk agama Islam, bukan pada bagaimana caranya memperkuat keimanan dan keislaman umat dengan kegiatan-kegiatan konkret di masyarakat. Dakwah hanya dijadikan sebagai instrumen untuk memperbanyak jemaah, tidak dibarengi dengan peningkatan mutu keimanan dan keislaman jemaah itu sendiri.
Menurut Amrullah Achmad, persoalan itu dapat dilacak pada kekeliruan masyarakat kita dalam mendefinisikan dakwah. Umat Islam seringkali terjebak da¬lam memberikan pengertian atas terminologi dakwah itu sendiri, yakni diberi pe¬ngertian tabligh atau penyiaran dan penerangan agama. Pengertian ini tentu saja sangat sempit sehingga tidak mampu menghubungkan antara simbol dengan realitas. Kerangka pemehaman ini menentukan kriteria dai, yaitu mereka yang aktif berceramah/berkhutbah lewat mimbar-mimbar. Padahal aktivis yang seperti ini lebih tepat disebut mubaligh/khatib. Pertanyaannya adakah orang yang tidak tabligh, tapi menyiarkan Islam tidak disebut dai. ( Tulis sumbernya)
Konstruksi pemikiran seperti ini mempengaruhi tradisi dakwah yang dilakukan umat Islam. Mereka terbiasa melakukan dakwah di mimbat-mimbar (Tabligh). Tradisi pemahaman ini tentu saja mengakibatkan Islam hanya mampu memasuki “wilayah pinggir” dari sistem kepribadian dan sosial. Keadaan yang demikian dapat dikatan sebagai budaya dakwah oral (verbal) yang hampir tidak pernah memberikan jawaban konkret atas permasalahan yang dihadapi umat manusia.
Kenyataan ini seringkali dilanggengkan oleh anggapan umum yang dipegang juru dakwah bahwa mereka hanya menyampaikan saja, sedangkan petunjuk untuk masuk Islam datang dari Allah. Meski pada dimensi tertentu, anggapan ini boleh jadi benar, tapi bila melihat pada firman Allah yang menyatakan bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum bila tidak kaum itu sendiri yang mengubahnya. Artinya perubahan itu datang setelah ada proses rekayasa sosial (social enginering) yang dilakukan dari luar, termasuk di dalamnya oleh sumbangan pemikiran dan perbuatan para juru dakwah.
Padahal sebetulnya dakwah Islam lebih dari sekadar tabligh. Ia merupakan realisasi dari keimanan sekaligus keislaman seorang muslim yang paripurna dalam mewujudkan perubahan dan mengarahkannya. Mengubah struktur sosial budaya masyarakat, dari satu kondisi ke kondisi tertentu, dari kondisi kebodohan ke arah kemajuan/kecerdasan, keterbelakangan ke arah kemajuan, kemiskinan ke arah kemakmuran, dan dari kedhaliman ke arah keadilan. Semuanya itu untuk mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk paling unggul di muka bumi ini.
Selama ini secara umum kegiatan dakwah umat Islam diidentifikasi oleh Muhammad Natsir dalam bukunya "Fiqhud Dakwah" terdapat tiga metode dakwah yakni dakwah bi al- lisan, dakwah bi al-kalam, dan dakwah bi al-hal. Dari tiga jenis pendekatan ini kemudian terdapat berbagai model pengembangannya, seperti adanya klasifikasi dakwah berdasarkan besar kecilnya orang yang terlibat, maka muncul term dakwah fardiah (dakwah per individu) dan dakwah ammah (dakwah lembaga). Di samping itu juga ada klasifikasi dakwah berdasarkan cara yang digunakan oleh dai, maka muncul term dakwah bil hikmah (dakwah dengan cara memasukan penjelasan-penjelasan ilmu pengetahuan), dakwah bil mujadalah (dakwah dengan cara berdsiskusi atau berdebat), dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya ketiga pendekatan dakwah Islam itu: ( Tulis sumbernya)
Pertama, dakwah bil-lisan. Jenis pendekatan ini berupa penyampaian informasi atau pesan dakwah melalui lisan (ceramah atau komunikasi langsung antara subyek dan obyek dakwah). Dakwah jenis ini akan menjadi efektif bila: disampaikan berkaitan dengan hari ibadah seperti khutbah Jumat atau khutbah hari Raya, kajian yang disampaikan menyangkut ibadah praktis, konteks sajian terprogram, disampaikan dengan metode dialog dengan hadirin.
Dakwah bil-lisan juga berarti menyampaikan materi secara langsung kepada jemaah mengenai berbagai hal materi yang terkandung di dalam Islam. Dakwah ini tak ada bedanya dengan tabligh, yakni sekadar menyampaikan ajaran Islam kepada jemaah. Ukuran keberhasilan dari dakwah ini adalah materi yang disampaikannya itu diterima dan dipahami oleh pendengar. Dalam tradisi ilmu komunikasi, jenis dakwah ini sering disebut sebagai komunikasi searah. Artinya dai menyampaikan materinya secara sepihak kepada jemaah dakwahnya, minim dialog.
Model dakwah lisan dengan cara sekadar menyampaikan pidato di atas mimbar yang sifatnya verbal menempatkan dakwah Islam dalam ruang yang ekslusif. Dakwah menjadi gagal sebagai bagian dari instrumen untuk mengemas Islam yang menarik sehingga membuat orang yang belum beriman menjadi beriman. Jenis dakwah inilah yang dikritik oleh Abdul Munir Mulkhan (2002) sebagai terlalu sibuk mengurusi Tuhan, bukan manusia. Sehingga dakwah gagal mengembangkan daya rasional dan sikap empiris, kecuali memaksa orang dan dunia sosial menyesuaikan doktrin dan mengancam memasukkan ke dalam neraka. ( Tulis sumbernya)
Kedua, dakwah bil-qalam atau bit-tadwin. Adalah dakwah melalui tulisan berupa menerbitkan kitab-kitab, buku, majalah, internet, koran, dan tulisan-tulisan yang mengandung pesan dakwah sangat penting dan efektif. Keuntungannya model ini tidak menjadi musnah meskipun sang dai, atau penulisnya sudah wafat. Menyangkut dakwah bit-tadwim ini Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya tinta para ulama adalah lebih baik dari darahnya para syuhada".
Ketiga, dakwah bil-hal. Adalah jenis dakwah yang mengedepankan perbuatan nyata. Hal ini dimaksudkan agar si penerima dakwah (al-Mad'ulah) mengikuti jejak dan hal ikhwal si dai’ (juru dakwah). Dakwah jenis ini mempunyai pengaruh yang besar pada diri penerima dakwah. Dengan aksi nyata, tujuan dakwah jenis ini, menurut Munas Majelis Ulama Indonesia tahun 1985 dan dalam rakernya tahun 1987, antara lain untuk meningkatkan harkat dan martabat umat, terutama kaum dhu’afa atau kaum berpenghasilan rendah (H.S. Prodjokusumo, 1997:221).
Dakwah bil-hal atau juga sering dikenal dengan dakwah bil-fi'li berarti juga dakwah dengan perbuatan nyata di masyarakat. Dakwah ini juga sering disebut sebagai proses rekayasa sosial, dimana membuat sebuah masyarakat itu menjadi berubah melalui intervensi komunitas yang dilakukan oleh dai. Dakwah ini dalam bentuknya bisa berupa tenaga dan pikiran. Dai turun langsung ke masyarakat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat, seperti contoh kasus pada kenakalan remaja. Dai terjun ke masyarakat langsung, berdialog, melakukan pemetaan, analisa masalah, kemudian bersama-sama masyarakat mengatasi persoalan tersebut. Dalam contoh lain, misalnya, pembangunan masjid, dai turun langsung memberikan teladan ke masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan. Contoh lain misalnya untuk penyelesaian masalah pengangguran, dai berpartisipasi ikut mencarikan lowongan kerja atau membukakan lowongan kerja baru bagi masyarakat yang menanggur. Bagi masyarakat miskin, dai ikut membantu baik dalam bentuk mencarikan bantuan, atau dengan cara menyumbang.
Untuk yang jenis ini, dakwah berarti secara langsung memberikan derma berupa uang bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Baik dalam bentuknya zakat, infaq, shadakah, maupun dalam bentuk wakaf. Dakwah dalam hal ini lebih konkret berupa memberikan bantuan berupa uang kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Praktik pemberian ini tidak sebatas sifatnya karitatif, melainkan juga diikuti dengan proses pemberdayaan ke masyarakat, sehingga mereka mampu memanfaatkan dana itu dengan baik.
Dakwah nyata dalam bentuk program pemberdayaan perekonomian masyarakat ini bukan tanpa persoalan. Sejatinya, seringkali ditemukan masalah dalam bentuk kurang terkoordinir dengan baik, baik disebabkan oleh tenaga SDM-nya atau sistem kelembagaanya yang belum cukup mapan. Di samping itu, kegiatannya pun sering lebih bersifat sporadis dan temporal, sehingga menjadikan dana-dana sosial itu tidak mampu dikelola dengan baik untuk pemanfaatan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
ZIS dalam Sorotan
Salah satu instrumen dakwah bil hal yang lazim dikembangkan untuk tujuan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat adalah zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Hanya saja, ketiga kewajiban ini dalam pengelolaannya tidak pernah luput dari persoalan. Selama ini, zakat, infaq, dan shadaqah belum mampu dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski sebetulnya, potensi setiap tahunnya sangatlah besar. Hanya saja itu belum cukup mampu dioptimalkan.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahwa potensi ZIS yang dihimpun setiap tahunnya dari umat Islam Indonesia sangatlah besar, yakni mencapai Rp 20 trilyun—sebuah angka yang sangat besar, hampir setengah dari produk domestik bruto (PDB) yang diasumsikan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2007 yaitu 40,5 triliun. Angka ini merupakan agregat dari seluruh jenis zakat, infaq, dan shadaqah yang dikeluarkan oleh umat Islam Indonesia. ( Tulis sumbernya)
Menurut lembaga riset PIRAC, kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat (BAZ) yang merupakan lembaga amil zakat milik pemerintah meningkat sebesar 3-5 persen per tahun 2007. Peningkatan itu menurut lembaga riset ini dimungkinkan oleh dua hal. Pertama, semakin meningkatnya kesadaran berzakat umat Islam. Dan kedua, meningkatnya kepeduliaan masyarakat terhadap nasib sesamanya. Peningkatan itu tentu saja menambah besaran jumlah dana yang berhasil dihimpun dari dana zakat, infaq, dan shadaqah setiap tahunnya. ( Tulis sumbernya)
Kendati cukup besar potensi itu, pada kenyataannya realisasinya seringkali tidak mampu mencapai optimal, yakni per tahun menurut Baznas hanya sampai Rp 1,9 trilyun. Persoalannya disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari kebingungan untuk menyalurkan, dan tidak tersedianya sumber daya manusiannya yang memadai untuk mengelola dana itu secara optimal di masyarakat. ( Tulis sumbernya)
Di balik besarnya potensi itu, ternyata belum mampu termanfaatkan dengan baik untuk kemaslahatan umat. Hal ini bisa dilacak pada beberapa faktor penyebab. Dari segi masyarakat menghadapi: pertama, pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban zakat belum lengkap. Ada sebagian masyarakat yang hanya mengetahui zakat itu sekadar zakat fitrah, yang besarnya hanya 2,5 kg beras atau senilai lima belas ribu rupiah. Ada juga yang memahami zakat itu hanya dibayarkan sepanjang Ramadhan sehingga dibatasi waktu satu bulan Ramadhan.
Kedua, kebiasaan masyarakat memberikan zakat langsung kepada mustahiq tanpa melalui badan atau lembaga amil zakat. Hal ini dimungkinkan karena berbagai alasan: ada yang tidak percaya karena beranggapan bahwa lembaga zakat sering memanipulasi dana zakat, ada juga yang beranggapan dana yang disalurkan itu tidak langsung diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga zakatnya tidak diberikan sesuai sasaran.
Dari segi pengelola, zakat sering dihadapkan pada penerapan sistem manajerial yang masih bersifat konvensional, masih jarang lembaga pengelolaan zakat yang mengembangkan pola manajemen berbasis modern. Indikator belum menerapkan manajemen modern cukup jelas dalam praktiknya, seperti belum mendasarkan pada sistem perencanaan yang tepat, evaluasi, pembukuan yang benar, dan lain sebagainya. Secara umum, pengelolaannya masih sebatas pengalaman sehari-hari di masyarakat. ( dalam konteks ini, mesti diberi contooh salah satu lembaga ZIS yang berhasil, seperti DD, dan lain-lain).
Selain itu, aspek pengelolaan juga sering dihadapkan pada kualitas sumber daya manusianya yang kurang memadai. Selama ini pengelolaan dana zakat lebih sering dikelola oleh orang-orang yang secara pengalaman dan pengetahuan belum memiliki pengetahuan dan pengalaman ilmu manajerial modern. Biasanya pengelola dana zakat dilakukan oleh orang-orang yang kebetulan dekat dengan masjid atau mushalla, tidak memiliki keterampilan, dan atau orang-orang yang kebetulan tidak sedang ada dalam pekerjaan. Jelasnya pengelolaan zakat tidak ditangani oleh tangan-tangan orang yang memiliki jiwa profesional tinggi. Tentu saja ini akan menjadi hambatan.
Faktor lainnya yang ikut mempengaruhi buruknya kualitas pengelolaan zakat adalah sistem penyaluran atau distribusi. Faktor ini tak kalah krusialnya dalam pemanfaatan dana zakat. Hanya saja pada faktor ini, sistemnya seringkali masih menghadapi persoalan berupa tidak terdistribusinya dengan baik, atau kurang tepat sasaran. Ada kecenderungan distribusi itu dilakukan atas orang-orang yang kurang tepat sasaran secara ketentuan mustahiq. Artinya sistem distribusi terbatas pada orang-orang dekat, sehingga memungkinkan tidak tepat sasaran. Di samping itu, distribusinya sering untuk keperluan kebutuhan yang sifatnya konsumtif, sehingga pemanfaatannya kurang dirasakan secara berkelanjutan.
Pemberian zakat yang sejatinya mengandung nilai intrinsik dakwah dirasakan kurang mampu dioptimalkan dengan baik, sehingga bukannya menjadi problem solving terhadap kesulitan ekonomi masyarakat, malah menjadi bagian dari pemicu permasalahan. Seperti tidak sedikit, misalnya, yang karena pembagian zakat tidak terkoordinir dengan baik, maka masyarakat menjadi korban. Seperti kasus kematian sejumlah warga miskin di Jawa Tengah yang mengantre pemberian zakat yang terjadi pada Oktober 2008, yang diakibatkan buruknya pengaturan penyaluran zakatnya. ( Tulis sumbernya)
Zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) adalah bentuk derma yang seharusnya berfungsi untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat dalam hal ini seringkali meleset dari harapan. Kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat acap terkesan hanya menjadi kegiatan serimonial tahunan umat Islam yang sulit diambil manfaatnya.
Dakwah dan Filantropi:
Sebuah Alternatif Menuju Kesejahteraan
Dakwah dan filantropi adalah dua gagasan yang memiliki dua sumber berbeda. Dakwah yang berasal dari term Islam, sementara filantropi adalah term yang berasal dari yunani yang terdiri dari philen berarti cinta dan tropi berarti manusia. Filantropi berarti cinta kepada manusia dan kemanusiaan. Dalam hal ini, setiap kegiatan yang memiliki nilai terhadap pengagungan dan peningkatan nilai kemanusiaan, maka termasuk dalam kegiatan filantropi. ( Tulis sumbernya)
Istilah filantropi menurut sejarahnya mengalami penyempitan makna menjadi maknanya sekadar berderma kepada sesama. Kegiatan menyumbang uang atau memberikan uang dengan cuma-cuma berarti disebut juga sebagai kegiatan filantropi. Kegiatan ini ciri khususnya terletak pada pemberian bantuan berupa uang atau materi lainnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Arus dianalisis, mengapa?
Kegiatan derma sendiri sebetulnya dalam Islam sudah diafirmasi sejak awal ajaran itu disebarkan kepada umat Islam. Konsep zakat, infaq, dan shadaqah adalah bentuk-bentuk filantropi yang telah diperkenalkan oleh Islam dalam masyarakat. Hanya saja, seringkali kegiatannya kurang termanfaatkan dengan baik.
Dakwah dan filantropi berarti proses rekayasa sosial pada masyarakat yang disertai dengan kegiatan nyata berupa pemberian bantuan berupa uang, sehingga membantu mereka dapat mengatasi masalah-masalah sosialnya. Seorang dai dalam hal ini misalnya yang profesional dalam menyampaikan dakwahnya tidak berhenti dalam kegiatan ceramah atau penyampain materi, tapi dilanjutkan dengan bantuan penyelesaian masalah terhadap persoalan yang dihadapi oleh mereka. Dakwah dan filantropi ini pun dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Ia tidak harus dilakukan hanya oleh dai atau orang yang memiliki profesionalitas dalam berdakwah, namun bila dia memiliki kepedulian untuk berderma, kemudian juga disertai dengan mengajak ke jalan Allah, maka sudah termasuk dalam kegiatan dakwah.
Langkah ini tentu saja akan sangat efektif dalam menyebarkan ajaran Islam ke masyarakat. Pendekatannya dapat langsung mengena kepada kebutuhan dasar masyarakat. Tidak sebatas pengetahuan agama yang mereka peroleh dengan ceramah-ceramah, tapi juga mereka mendapatkan bantuan nyata yaitu dalam bentuk perbaikan kesejahteraan ekonominya.
Dari penjelasan di atas, penulis berpegang dari hipotesis bahwa dakwah dengan filantropi Islam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk membuktikan itu, dalam hal ini penulis akan menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, di antaranya seperti apa relevansi dakwah Islam dengan kegiatan filantropi, bagaimana Islam mengafirmasi dakwah dalam praktik kegiatan filantropi serta prospeknya di tengah menguatnya tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap pendekatan alternatif yang efektif untuk dapat segera menyelesaikan problem-problem sosial masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan ini akan dibahas secara sistematis pada buku ini.***
PENDAHULUAN
Dalam konteks penyebaran ajaran dan pengembangan peradaban Islam, dakwah menempati posisi yang sangat strategis dalam menentukan maju mun-durnya ajar¬an Islam. Betapapun, hanya dengan kegiatan ini, ajaran Islam dapat ter¬sebar luas, dan menjadi satu doktrin yang diyakini dan diamalkan oleh seluruh manusia muslim yang ada di muka bumi ini. Sebagai umat terbaik (khaira um-mah), umat Islam diberikan amanah untuk mengajak manusia agar melakukan ke-baikan dan mencegah kemunkaran. Hal ini sesuai dengan firman Allah berfirman bahwa:
• ••
Artinya:
“Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar” (Q.S. ali-Imran: 110).
Islam memang mengandung ajaran kebenaran yang menstimulus setiap pe¬meluknya untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat di setiap negeri yang mereka masuki. Oleh karena itu, tidak terlalu berlebihan bila Prof Max Muller (1985) menyebut Islam sebagai salah satu di antara enam agama besar di dunia yang merupakan agama dakwah. Artinya, di dalam agama itu terkandung ajaran bahwa usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang-orang yang belum mem¬percayainya dianggap sebagai tugas suci oleh para pendirinya atau oleh para peng¬gantinya. Dorongan untuk melakukan kewajiban agama, menurut Prof Max Muller, seperti dikutip T.W. Arnold, sebagai kegiatan misionari. Semangat memperjuangkan kebenaran itu terwujud dalam aktivitas sehari-hari, seperti dalam pikiran, ucapan, dan tindakan umat Islam. (Lihat: Thomas W. Arnold. Sejarah Dakwah, ) Dalam konteks ini, Lothrop Stoddard (1926) mengagumi pesatnya perkem¬bangan Islam bila dibandingkkan dengan agama-agama lainnya. Ia mengatakan bahwa Islam hanya dalam tempo kurang dari satu abad, Islam telah tersebar ke seluruh penjuru. Lebih jauh ia mengatakan:
“The proselyting power of Islam is extraordinary, and its hold upon its votaries is even more remarkable. Throughout history there has been no single instance where a people, once become Muslim, has abandoned the faith. Extirpated they may have been, but extirpation is not apostasy. This extreme tenacity of Islam, this ability to keep its hold once it has got a footing, must be borne in mind when considering the future of regions where Islam is today advancing”
.( Mana sumbernya?) cari dalam karyanya L. Stoddars, The New World of Islam ( sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dunia Baru Islam, khususnya pada bagian awal),
Selanjutnya, Stoddard menegaskan bahwa kekuatan dakwah Islam sungguh luar biasa, dan daya ikatnya terhadap pemeluk-pemeluknya bahkan lebih hebat lagi. Sepanjang sejarah tidak pernah ada satu contoh pun di mana suatu ma¬syarakat, sekali menjadi Muslim, telah meninggalkan agama ini. Mereka mungkin pernah dimusnahkan, tetapi pemusnahan bukanlah kemurtadan. Keteguhan Islam yang berlebihan ini, kemampuan untuk menjaga daya ikatnya sekali ia memperoleh tempat berpijak, haruslah diperhatikan sungguh-sungguh ketika mewacanakan ma¬sa depan kawasan-kawasan di mana Islam sekarang berkembang. Bahkan L. Stod¬dart mengagumi kehebatan penyebaran Islam yang dilakukan para da’i. Karena hanya dalam tempo satu abad, Islam telah ter¬sebar di hampir semua penjuru dunia. Ini sekali lagi, karena Islam adalah agama dakwah, yang penyebarannya merupakan kewajiban setiap pemeluknya. ( sebutkan sumbernya)
Dalam tataran sejarahnya, sejak kehadirannya pertama kali di jazirah Arabia, Islam secara kontinu terus melakukan perluasan untuk menyebarkan ajarannya. Bahkan Islam pada akhirnya berhasil tersebar hingga ke da¬rat¬an Eropa dan, dan kini di benua Amerika dan Australia. Di Indonesia, Islam tum¬buh dan berkembang atas jasa para ulama dan pe¬dagang gujarat asal Timur Tengah yang ber¬peran mendak¬wahkan setiap ajaran Islam melalui media dan proses perdagangan, kebudayaan serta proses per¬kawinan, dan lain lain. Bahkan Islam ter¬sebar dengan sangat cepat, karena jasa para ulama yang mencoba melakukan akul¬turasi antara tradisi Islam dengan tradisi lokal, sehingga menciptakkan kebu-dayaan Islam lokal. Lahirnya kebudayaan Islam lokal ini merupakan khazanah Islam terbesar yang pernah dihasilkan ulama Indonesia. ( Lihat buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid III, karya Nugroho Notosusanto, Balai Pustaka, Jakarta)
Berdasarkan kegiatan dakwah inilah Islam tersebar ke setiap pelosok negeri. Kini, agama ini menjadi kelompok terbesar kedua di dunia setelah Nasrani (Katolik, Protestan, Ortodoks, Anglikan, Kibti, Maroni, Advent, dan sebagainya. Sebutkan sumbernya!). Di Indo¬ne¬sia Islam menjadi agama mayoritas yang dianut masyarakat Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Survey internasional Adherent, jumlah pemeluk agama Islam dunia mencapai kurang lebih 1,5 milyar jiwa atau 21 persen jiwa dari total penduduk dunia yang mencapai 6,3 milyar per tahun 2005. Sementara penganut agama Nasrani mencapai 2,1 milyar jiwa atau 33 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Dari total tersebut secara sporadis tersebar di 45 negara yang mayoritas penduduknya muslim dan di 149 negara yang penduduknya minoritas. Sementara itu, di Indonesia, pemeluk agama Islam mencapai 88,2 persen, dari total penduduk yang mencapai 220 juta jiwa. (Sebutkan sumbernya!)
Melihat perkembangan Islam yang cukup pesat itu, John L. Esposito (1999) mengungkapkan kekagumannya bahwa:
"Although Islam is the youngest of the major world religion, Islam is the second largest and fastest-growing religion in the world. To speak of the world of Islam today is to refer not only to countries that stretch from North Africa to Southeast Asia but also to Muslim communities that exist across the globe."
( sebutkan sumbernya? )
Menurutnya, meskipun Islam termuda di antara agama-agama besar dunia, tetpi Islam merupakan agama terbesar kedua dan paling cepat pertumbuhannya di dunia. Pem¬bicaraan tentang dunia Islam hari ini merujuk bukan hanya kepada negeri-negeri yang membentang dari Afrika Utara ke Asia Tenggara tetapi juga kepada ko¬mu¬nitas-komunitas Muslim yang ada di seluruh penjuru bumi. Sebutkan sumbernya!
Pertanyaannya, adakah persoalan keberagamaan cukup berhenti di situ, di mana kesan keberhasilan penyebaran dakwah itu terbatas pada asumsi statistik, se¬dikit banyaknya jumlah pemeluk agama, atau ada persoalan yang lebih daripada itu. Pertanyaan ini penting diajukan karena umat Islam seringkali menyaksikan fenomena-fenomena yang cukup memprihatinkan terkait pola keberagamaan di masyarakat. Misalnya, ketika besaran jumlah pemeluk agama itu belum berbanding lurus dengan besaran kualitas yang dimiliki oleh mereka. Kita seringkali me¬ne¬mu¬kan bahwa umat Islam yang dalam segi jumlah relatif banyak, tapi pada saat yang sama, ditemukan bahwa umat Islam juga yang banyak mengalami problem ke¬mis¬kinan.
Menurut World Development Report yang dikutip Riaz Hassan (2001), sebagian besar negara dengan mayoritas Muslim termasuk ke dalam kelompok negara de¬ng¬an penghasilan rendah sampai menengah. Sekitar 66 persen orang Islam hidup di negara-negara dengan penghasilan rendah. Hanya 2 persen orang Islam yang hidup di kelompok negara dengan penghasilan tinggi. Adapun semua negara-negara Islam yang berpenghasilan tinggi dan menengah adalah negara-negara pengekspor mi¬nyak. ( sebutkan sumbernya!)
Dari data di atas memperlihatkan bahwa secara tidak langsung doktrin ajar¬an keislaman yang terkandung dalam al-Quran belum mampu dirasakan dam¬pak¬nya dalam kehidupan sosial masyarakat. Sebagian doktrin yang memuat ajaran ke¬sejahteraan dan keadilan sosial bagi umat belum dapat dicapai oleh para peme¬luk¬nya. Terbukti dengan mudah kita menemukan seorang muslim yang taat menja¬lan¬kan ritual keagamaan dalam keseharian, tapi menutup diri dari persoalan kemis¬kinan yang ada secara berhadapan. Ia tidak mampu berbuat adil untuk peduli de¬ngan yang lain. Ia rajin pergi haji hingga berkali-kali, namun tidak peduli dengan tetangga sebelahnya yang mati. Sungguh sebuah ironi. Tapi itulah kenyataan yang sering kita temui di masyarakat.
Di Indonesia, bila kita flash back pada masa Orde Baru, akan teringat betapa Soeharto selalu membangga-banggakan pembangunan masjid-masjid dan rumah ibadah yang meningkat pesat. Grand design pembangunan agama pada masa itu, seringkali melulu dilihat dalam kacamata pertumbuhan numerik; misalnya dalam jumlah masjid yang dibangun, jumlah jemaah haji yang meningkat setiap tahun, besaran zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam, dan lain sebagainya. ( cari seumbernya!)
Menyaksikan itu akan tampak bahwa dari sudut material adanya pening-katan aspek mental-spiritual masyarakat. Tapi pada saat yang sama ditemukan rea¬litas yang bertentangan dengan keyakinan agama masyarakat itu sendiri. Misalnya, aksi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme meningkat drastis seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap agama. Lainnya seperti tindakan intoleransi atas dasar sentimen kedae¬rah¬an atau keagamaan serta meluasnya gejala kemiskinan dan pengangguran angkanya bukan malah turun, melainkan terus menunjukkan kenaikan dari angka grafiknya.
Menurut data Transparency International Indonesia, Indonesia yang meru-pakan negara berpenduduk mayoritas muslim, ternyata juga negara dengan tingkat ter¬tinggi korupsinya. Indonesia berada pada peringkat ke-126 dari total seluruh negara yang disurvei lembaga tersebut. Bahkan Indonesia berada di bawah negara-negara Komunis yang juga memiliki tingkat korupsi tinggi. Di saat yang sama, Indonesia juga adalah surga bagi para pelaku kekerasan. Kekerasan yang terjadi sepanjang reformasi ini telah banyak yang terjadi, mulai dari kekerasan atas nama daerah, agama, atau suku, dan lain sebagainya. Menurut data yang berhasil dilaporkan ke¬kerasan di Indonesia telah mencapai kurang lebih 200 kasus, terdiri dari 100 kasus kekerasan yang disebabkan oleh sentimen suku, sementara sisanya kasus kekerasan yang ditimbulkan oleh kekerasan agama. ( MANA SUMBERNYA?)
Pada aspek yang lain, Indonesia juga merupakan surga bagi tumbuh subur¬nya kemiskinan dan pengangguran. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2008, jumlah penduduk yang berada di bahwa garis kemiskinan mencapai 34,96 juta jiwa atau 15,42 persen. Dari total penderita itu, dipastikan kebanyakan adalah orang Islam. Pengangguran mencapai 25,6 persen, meningkat terus menerus setiap tahunnya. Dan ini pun banyak di antaranya adalah kelompok-kelompok ma¬syarakat produktif yang beragama Islam. Memang setiap persoalan sosial ekonomi yang terjadi di negara ini dimungkinkan akan sangat erat kaitannya dengan para pemeluk agama Islam, karena agama ini merupakan agama mayoritas.
( SEBUTKAN SUMBERNYA!)
Gejala di atas, dimana peningkatan mental spiritual belum mampu diikuti oleh peningkatan pada aspek pengamalan. Kenyataan ini menurut penilaian Ogburn (1964) sebagai sebuah gejala malintegration: sebuah gejala dimana terjadi ketim¬pang¬an integrasi antara unsur-unsur kebudayaan yang bersifat material dengan unsur-unsur kebudayaan yang bersifat non-material. Unsur-unsur kebudayaan material berkembang secara linier, sementara secara non meterial malah berjalan siklikal (DIBERI PENJELASAN APA MAKSUD KATA SIKLIKAL INI) yang tak ubahnya seperti seekor siput membelah jalan. Akibatnya, unsur-unsur kebudayaan non-ma¬te¬rial seperti mentalitas, kebiasaan, mo¬ral, tata cara dan pola interaksi relatif jauh ter¬tinggal dibanding unsur-unsur ma¬terial.
Terkait dengan kemunduran kualitas keislaman masyarakat ini, tidak sedikit para pengamat kontemporer yang berusaha mengidentifikasi berbagai penyebab meluasnya gejala itu. Ahli ilmu politik dan pendidik dari Suadi Arabia, Abu Sulai¬man (1997), misalnya, melihat konsep ummat yang cacat telah bertanggungjawab atas kemunduran politik, sosial, dan ekonomi dunia Islam dalam tiga abad terakhir. Otoritarianisme elit politik, dan penindasan emosi dan psikologi massa oleh elit in¬telektual dan agama telah merusak kreatifitas berpikir umat Islam. Akibat dari ke¬bi¬jakan ini adalah munculnya hambatan yang menyebabkan mentalitas dan karakter umat berkembang sedemikian rupa, sehingga umat kurang inisiatif, inovatif, dan kreatif. Umat Islam saat ini terjebak dalam pola keberagamaan yang lebih memen¬tingkan aspek ritual dibanding aspek-aspek sosial ekonomi di masyarakatnya. ( TULIS SUMBERNYA!)
Tampaknya, Abu Sulaiman melihat bahwa kepongahan yang diperlihatkan para elit intelektual dan para ulama, termasuk di dalamnya para juru dakwah, men¬jadi bagian dari langgengnya permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kepong¬ah¬an yang diperlihatkan oleh para juru dakwah dapat mengambil bentuknya yang sangat beragam. Misalnya, tafsir al-Quran yang sangat kaku, hegemoni makna iman dan Islam, kecenderungan yang sangat elitis, berjarak, dan lain sebagainya. ( Tulis sumbernya)
Dalam konteks ini, Quraish Shihab (1993) melihat kegiatan-kegiatan dakwah yang sering dilakukan, terkadang tidak menemukan sasarannya atau tidak berkesan di kalangan mad’u. Misalnya, tema dan materi dakwah seringkali tidak membumi atau menyentuh problem-problem dasar masyarakat, sehingga kelemahan dalam bi¬dang ekonomi, misalnya, sering dimanfaatkan oleh sementara pihak untuk ke¬pen¬tingan-kepentingan tertentu. Dalam hal ini, para juru dakwah seringkali diha¬dapkan pada kenyataan bahwa mereka belum mampu mengatasi persoalan sosial ekonomi masyarakat. Dakwah yang diharapkan menjadi media penyelesaian masalah-masa¬lah sosial (problem solving) menjadi hal yang sulit diharapkan. ( Tulis sumbernya)
Oleh karena itu, sudah semestinya setiap da’i mampu melakukan peren¬ca-na¬an program dakwah secara baik, yang menyentuh persoalan-persoalan sosial eko¬no¬mi dan persoalan ril masyarajat. Para da’i tidak hanya melakukan aktivitas dakwah bil lisan, tetapi lebih dari itu, seorang da’i harus melakukan gerakan dakwah bil hal, yang dapat menyentuh persoalan-persoalan mendasar yang terjadi di masyarakat muslim. Dengan begitu, gerakan dakwah benar-benar dapat menyentuh dan dirasa¬kan manfaatnya oleh umat manusia.
Langkah-langkah strategis dan program pengembangan dakwah Islam yang dilakukan oleh para wali dan para ulama terdahulu, semestinya menjadi bahan ru¬jukan utama bagi para da’i. seperti diketahui, dahulu, para wali dan ulama Islam Indonesia, banyak melakukan aktivitas dakwah bil hal. Mereka berdagang sambil ber¬dakwah atau sebaliknya, mereka berdakwah sambil berdagang. Dengan demikian, mereka tidak membutuhkan masukan dana ke kantong mereka, justeru mereka mengeluarkan dana sendiri untuk kegiatan dakwah bil hal. Selain itu, para wali dan ulama terdahulu, juga menggunakan media budaya lokal sebagai media dakwah. Sementara materi yang diberikan, tetap merujuk pada al-Qur’an dan al-Sunnah, de¬ngan mengakomodasi budaya lokal. Dengan cara begini, banyak masyarakat ter¬tarik masuk Islam. ( Tulis sumbernya) Setelah itu, baru para wali dan ulama penyebar Islam di In¬donesia, melakukan dakwah bil hal dalam mengentaskan masyarakat dari kebo¬dohan dan ke¬miskinan. Karena, dari dahulu hingga kini, dua persoalan inilah yang menjadi problem utama yang dihadapi umat manusia di dunia ini.
Dinamika Problem Dakwah
Seperti disebutkan di atas bahwa Islam disebarkan oleh para ulama dengan cara berdakwah ke setiap pelosok negeri di muka bumi ini. Di antara mereka meng¬ambil bentuk dan pola pendekatan yang berbeda dalam melakukan dakwahnya, di¬sesuaikan dengan situasi dan kondisi zaman yang melingkupitnya. Dengan begitu, diperlukan upaya kritis dalam meninjau kembali terhadap pendekatan, metode, dan materi dakwah, sehingga dapat melahirkan pendekatan yang sesuai pada zamanya yang pada gilirannya dapat mengatasi persoalan di masyarakat.
Perkembangan dakwah Islam di Indonesia mengalami berbagai perubahan, baik dari segi bentuk, cara, maupun segi penekanannya. Dahulu, pada masa awal perkembangan Is¬lam di Nusantara, para ulama dalam penyampaian ajaran agamanya dititikberatkan pada usaha menghubung-hubungkan ajaran-ajaran Islam itu dengan realitas metafisika, sehingga surga, neraka, nilai pahala, dan beratnya siksa kubur mewarnai hampir setiap seruan dalam kegiatan dakwah Islam. Di sini harus dianalisis, apa maksudnya pernyataan ini?
Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perubahan yang begitu besar di masyarakat. Perubahan sosial di Indonesia terus berlangsung seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seiring dengan banyaknya bermunculan temuan-temuan ilmiah para ilmuwan Barat yang berusaha mempertanyakan isi kandungan al-Quran, maka dakwah Islam diarahkan untuk berusaha mencari-cari keterkaitan antara ajaran agama dengan perkembangan ilmu pengetahuan—kendati terkadang ada kesan dipaksakan. Dakwah Islam sehingga acapkali diarahkan untuk men-counter berbagai klaim-klaim penemuan para kaum ilmuwan Barat itu. Beri contoh di sini, apa misalnya.
Bersamaan dengan munculnya berbagai kenyataan sosio-kultural baru di masyarakat, maka lahir kesadaran baru di kalangan para aktivis dakwah yang di-tandai dengan berdirinya lembaga-lembaga dakwah dan Ormas Islam, seperti Mu¬hamma¬diyah tahun 1912, Nahdlatul Ulama pada 1926, dan lain-lain. Dalam konteks ini, Amrullah Achmad (1983) menilai meski muncul banyak lembaga-lem-baga dak¬wah yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda, sejatinya ada “benang me¬rah” yang mempertemukan perbedaan itu, yakni kesadaran transendental untuk menanyakan kembali apa yang seharusnya terjadi dalam kenyataan sosial menurut ajaran Islam dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi di lapangan, yang kese¬mua¬nya itu harus diubah oleh kegiatan dakwah.
Dalam kerangka itu, menurut Amrullah Achmad, dakwah Islam tengah menga¬lami proses “transendensi” dan “immanensi” yang diwujudkan dalam upaya mencari model yang mampu menggambarkan kenyataan secara jelas dan memu¬dahkan dalam memecahkan masalah sosial yang dihadapi.
Memasuki zaman Orde Baru, pendekatan dan materi dakwah yang digu-na¬kan pun kembali berevolusi secara perlahan. Meski pada awalnya Presiden Soeharto pada saat itu memiliki pandangan yang kurang menjanjikan terhadap perkem¬bang¬an umat Islam, di akhir-akhir kepemimpinannya ternyata memperlihat¬kan tanda-tanda yang cukup menggembirakan. Terbukti, dalam rangka mensosialisasikan ber¬bagai agenda pembangunannya, Soeharto cukup pintar; ia menggunakan para ulama, kyai, dan juru dakwah untuk menyampaikan ide-ide pembangunan ke ma¬syarakat. Dalam hal ini berbagai aktivitas keagamaan ditandai oleh usaha meng¬hubung-hubungkan antara ajaran agama dengan pembangunan masyarakat. Ajaran agama diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pembangunan, sambil membentengi penganut-penganutnya dari segala macam dampak negatif yang mungkin terjadi akibat pembangunan.
Contoh konkret dari geliat dakwah pada masa Orde Baru diperlihatkan pada upaya untuk mencari pendasaran-pendasaran teologis terhadap praktik pem¬bangunan yang dilakukan oleh pemerintah pada masa itu. Para dai' yang menyam¬paikan dukungannya terhadap program Keluarga Berencana (KB), misalnya, mereka berusaha mencarikan dalil-dalil keagamaan yang dapat dimanfaatkan untuk me¬legitimasi program pembangunan pemerintah. (Sebutkan dan carikan sumbernya!)
Bahtiar Effendy (2000) menyebutkan Orde Baru dapat mengubah perla¬ku-an¬nya terhadap Islam: dari yang sebelumnya bersifat antagonistik menjadi ako-mo¬datif. (di sini harus diberi contoh dalam catatan kaki, bagaimana perlakuan pemerintah Orba terhadap umat dan ormas Islam ketika itu, terlebih kepada para aktivis muslim). Lebih jauh ia melihat bahwa transformasi rezim dalam hubungannya dengan Islam, mulai terlihat secara mencolok sejak akhir 1980-an. Isu demi isu yang dipan¬dang—setidak-tidaknya oleh sebagian umat—menguntungkan Islam mulai bergulit. Secara formal, kita bisa mencatat adanya UUPN, UUPA, BMI, ICMI, peraturan me¬ngenai jilbab, Festival Istiqlal, diakomodasinya kalangan Islam dalam jumlah yang cukup lumayan di lembaga-lembaga legislatif dan birokrasi negara, pem¬bangunan-pembangunan rumah ibadah, pendirian sekolah-sekolah Islam, pengiriman dai'-dai' ke wilayah terpencil, dan berbagai kebijakan produktif lainnya.
Setelah rezim Soeharto jatuh, situasi dan kondisi umat Islam mulai berubah. Reformasi telah melahirkan bayi mungil yang bernama demokrasi. Sistem baru ini membuka ruang publik yang bebas bagi semua orang dan kelompok di masyarakat untuk menyuarakan setiap kehendak dan aspirasinya, tanpa harus dibayang-ba¬yangi oleh rasa ketakutan terhadap ancaman penguasa. Umat Islam ikut larut dalam euphoria kebebasan itu yang menyeruak bagaikan air bah menghantam dinding peng¬a¬man. Para juru dakwah menjadi bagian penggembira dari umat Islam lainnya, yang merasakan bebas dari belenggu penguasa, tanpa harus takut memilih dan me¬nentukan tema atau materi saat berdakwah. Oleh karenanya dengan mudah kita mendengar juru-juru dakwah yang dengan leluasa mencaci dan memaki rezim yang telah berkuasa itu. Padahal seperti kita ketahui bahwa pada masa Orde Baru tidak pernah terdengar dakwah yang sangat berani seperti yang dilakukan pada zaman reformasi ini.
Reformasi yang berhasil melahirkan ruang publik (public sphere) yang sangat bebas ternyata menimbulkan kesadaran baru terkait dengan persoalan-persoalan yang tidak pernah muncul di masa sebelumnya di masyarakat. Seperti muncul isu demokrasi, kesadaran gender, multikulturalisme, kemiskinan, dan lain sebagainya, yang menuntut keterlibatan umat Islam dalam merespons berbagai persoalan kon¬temporer tersebut. Dalam hal ini, maka kegiatan dakwah Islam kembali menghadapi perubahan dari berbagai seginya. Tidak salah bila kemudian muncul seminar, dis¬kusi, lokakarya, atau semacamnya yang berusaha membahas prospek dakwah Islam terhadap isu-isu kontemporer. Maka kemudian muncul seperti wacana dakwah Islam berbasis gender, dakwah berbasis multikulturalisme, dakwah kemiskinan, dan lain sebagainya.
***
Dari ulasan panjang di atas, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya dakwah berarti aktualisasi imani (teologis) yang dimanifestasikan dalam suatu sistem ke¬giatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap, dan bertindak ma¬nu¬sia pada dataran kenyataan individual dan sosio-kulutral dalam rangka meng¬u¬sa¬hakan terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan dengan meng¬gu¬nakan cara tertentu (Amrullah Achmad, 1983:2).
Secara umum, kegiatan dakwah selama ini seringkali terjebak ke dalam kegiatan seremonial, yaitu kegiatan mengenai bagaimana caranya para juru dakwah itu memperbanyak kelompok-kelompok baru di masyarakat yang memeluk agama Islam, bukan pada bagaimana caranya memperkuat keimanan dan keislaman umat dengan kegiatan-kegiatan konkret di masyarakat. Dakwah hanya dijadikan sebagai instrumen untuk memperbanyak jemaah, tidak dibarengi dengan peningkatan mutu keimanan dan keislaman jemaah itu sendiri.
Menurut Amrullah Achmad, persoalan itu dapat dilacak pada kekeliruan masyarakat kita dalam mendefinisikan dakwah. Umat Islam seringkali terjebak da¬lam memberikan pengertian atas terminologi dakwah itu sendiri, yakni diberi pe¬ngertian tabligh atau penyiaran dan penerangan agama. Pengertian ini tentu saja sangat sempit sehingga tidak mampu menghubungkan antara simbol dengan realitas. Kerangka pemehaman ini menentukan kriteria dai, yaitu mereka yang aktif berceramah/berkhutbah lewat mimbar-mimbar. Padahal aktivis yang seperti ini lebih tepat disebut mubaligh/khatib. Pertanyaannya adakah orang yang tidak tabligh, tapi menyiarkan Islam tidak disebut dai. ( Tulis sumbernya)
Konstruksi pemikiran seperti ini mempengaruhi tradisi dakwah yang dilakukan umat Islam. Mereka terbiasa melakukan dakwah di mimbat-mimbar (Tabligh). Tradisi pemahaman ini tentu saja mengakibatkan Islam hanya mampu memasuki “wilayah pinggir” dari sistem kepribadian dan sosial. Keadaan yang demikian dapat dikatan sebagai budaya dakwah oral (verbal) yang hampir tidak pernah memberikan jawaban konkret atas permasalahan yang dihadapi umat manusia.
Kenyataan ini seringkali dilanggengkan oleh anggapan umum yang dipegang juru dakwah bahwa mereka hanya menyampaikan saja, sedangkan petunjuk untuk masuk Islam datang dari Allah. Meski pada dimensi tertentu, anggapan ini boleh jadi benar, tapi bila melihat pada firman Allah yang menyatakan bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum bila tidak kaum itu sendiri yang mengubahnya. Artinya perubahan itu datang setelah ada proses rekayasa sosial (social enginering) yang dilakukan dari luar, termasuk di dalamnya oleh sumbangan pemikiran dan perbuatan para juru dakwah.
Padahal sebetulnya dakwah Islam lebih dari sekadar tabligh. Ia merupakan realisasi dari keimanan sekaligus keislaman seorang muslim yang paripurna dalam mewujudkan perubahan dan mengarahkannya. Mengubah struktur sosial budaya masyarakat, dari satu kondisi ke kondisi tertentu, dari kondisi kebodohan ke arah kemajuan/kecerdasan, keterbelakangan ke arah kemajuan, kemiskinan ke arah kemakmuran, dan dari kedhaliman ke arah keadilan. Semuanya itu untuk mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk paling unggul di muka bumi ini.
Selama ini secara umum kegiatan dakwah umat Islam diidentifikasi oleh Muhammad Natsir dalam bukunya "Fiqhud Dakwah" terdapat tiga metode dakwah yakni dakwah bi al- lisan, dakwah bi al-kalam, dan dakwah bi al-hal. Dari tiga jenis pendekatan ini kemudian terdapat berbagai model pengembangannya, seperti adanya klasifikasi dakwah berdasarkan besar kecilnya orang yang terlibat, maka muncul term dakwah fardiah (dakwah per individu) dan dakwah ammah (dakwah lembaga). Di samping itu juga ada klasifikasi dakwah berdasarkan cara yang digunakan oleh dai, maka muncul term dakwah bil hikmah (dakwah dengan cara memasukan penjelasan-penjelasan ilmu pengetahuan), dakwah bil mujadalah (dakwah dengan cara berdsiskusi atau berdebat), dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya ketiga pendekatan dakwah Islam itu: ( Tulis sumbernya)
Pertama, dakwah bil-lisan. Jenis pendekatan ini berupa penyampaian informasi atau pesan dakwah melalui lisan (ceramah atau komunikasi langsung antara subyek dan obyek dakwah). Dakwah jenis ini akan menjadi efektif bila: disampaikan berkaitan dengan hari ibadah seperti khutbah Jumat atau khutbah hari Raya, kajian yang disampaikan menyangkut ibadah praktis, konteks sajian terprogram, disampaikan dengan metode dialog dengan hadirin.
Dakwah bil-lisan juga berarti menyampaikan materi secara langsung kepada jemaah mengenai berbagai hal materi yang terkandung di dalam Islam. Dakwah ini tak ada bedanya dengan tabligh, yakni sekadar menyampaikan ajaran Islam kepada jemaah. Ukuran keberhasilan dari dakwah ini adalah materi yang disampaikannya itu diterima dan dipahami oleh pendengar. Dalam tradisi ilmu komunikasi, jenis dakwah ini sering disebut sebagai komunikasi searah. Artinya dai menyampaikan materinya secara sepihak kepada jemaah dakwahnya, minim dialog.
Model dakwah lisan dengan cara sekadar menyampaikan pidato di atas mimbar yang sifatnya verbal menempatkan dakwah Islam dalam ruang yang ekslusif. Dakwah menjadi gagal sebagai bagian dari instrumen untuk mengemas Islam yang menarik sehingga membuat orang yang belum beriman menjadi beriman. Jenis dakwah inilah yang dikritik oleh Abdul Munir Mulkhan (2002) sebagai terlalu sibuk mengurusi Tuhan, bukan manusia. Sehingga dakwah gagal mengembangkan daya rasional dan sikap empiris, kecuali memaksa orang dan dunia sosial menyesuaikan doktrin dan mengancam memasukkan ke dalam neraka. ( Tulis sumbernya)
Kedua, dakwah bil-qalam atau bit-tadwin. Adalah dakwah melalui tulisan berupa menerbitkan kitab-kitab, buku, majalah, internet, koran, dan tulisan-tulisan yang mengandung pesan dakwah sangat penting dan efektif. Keuntungannya model ini tidak menjadi musnah meskipun sang dai, atau penulisnya sudah wafat. Menyangkut dakwah bit-tadwim ini Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya tinta para ulama adalah lebih baik dari darahnya para syuhada".
Ketiga, dakwah bil-hal. Adalah jenis dakwah yang mengedepankan perbuatan nyata. Hal ini dimaksudkan agar si penerima dakwah (al-Mad'ulah) mengikuti jejak dan hal ikhwal si dai’ (juru dakwah). Dakwah jenis ini mempunyai pengaruh yang besar pada diri penerima dakwah. Dengan aksi nyata, tujuan dakwah jenis ini, menurut Munas Majelis Ulama Indonesia tahun 1985 dan dalam rakernya tahun 1987, antara lain untuk meningkatkan harkat dan martabat umat, terutama kaum dhu’afa atau kaum berpenghasilan rendah (H.S. Prodjokusumo, 1997:221).
Dakwah bil-hal atau juga sering dikenal dengan dakwah bil-fi'li berarti juga dakwah dengan perbuatan nyata di masyarakat. Dakwah ini juga sering disebut sebagai proses rekayasa sosial, dimana membuat sebuah masyarakat itu menjadi berubah melalui intervensi komunitas yang dilakukan oleh dai. Dakwah ini dalam bentuknya bisa berupa tenaga dan pikiran. Dai turun langsung ke masyarakat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial masyarakat, seperti contoh kasus pada kenakalan remaja. Dai terjun ke masyarakat langsung, berdialog, melakukan pemetaan, analisa masalah, kemudian bersama-sama masyarakat mengatasi persoalan tersebut. Dalam contoh lain, misalnya, pembangunan masjid, dai turun langsung memberikan teladan ke masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan. Contoh lain misalnya untuk penyelesaian masalah pengangguran, dai berpartisipasi ikut mencarikan lowongan kerja atau membukakan lowongan kerja baru bagi masyarakat yang menanggur. Bagi masyarakat miskin, dai ikut membantu baik dalam bentuk mencarikan bantuan, atau dengan cara menyumbang.
Untuk yang jenis ini, dakwah berarti secara langsung memberikan derma berupa uang bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Baik dalam bentuknya zakat, infaq, shadakah, maupun dalam bentuk wakaf. Dakwah dalam hal ini lebih konkret berupa memberikan bantuan berupa uang kepada masyarakat yang sangat membutuhkan. Praktik pemberian ini tidak sebatas sifatnya karitatif, melainkan juga diikuti dengan proses pemberdayaan ke masyarakat, sehingga mereka mampu memanfaatkan dana itu dengan baik.
Dakwah nyata dalam bentuk program pemberdayaan perekonomian masyarakat ini bukan tanpa persoalan. Sejatinya, seringkali ditemukan masalah dalam bentuk kurang terkoordinir dengan baik, baik disebabkan oleh tenaga SDM-nya atau sistem kelembagaanya yang belum cukup mapan. Di samping itu, kegiatannya pun sering lebih bersifat sporadis dan temporal, sehingga menjadikan dana-dana sosial itu tidak mampu dikelola dengan baik untuk pemanfaatan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
ZIS dalam Sorotan
Salah satu instrumen dakwah bil hal yang lazim dikembangkan untuk tujuan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat adalah zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Hanya saja, ketiga kewajiban ini dalam pengelolaannya tidak pernah luput dari persoalan. Selama ini, zakat, infaq, dan shadaqah belum mampu dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski sebetulnya, potensi setiap tahunnya sangatlah besar. Hanya saja itu belum cukup mampu dioptimalkan.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahwa potensi ZIS yang dihimpun setiap tahunnya dari umat Islam Indonesia sangatlah besar, yakni mencapai Rp 20 trilyun—sebuah angka yang sangat besar, hampir setengah dari produk domestik bruto (PDB) yang diasumsikan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2007 yaitu 40,5 triliun. Angka ini merupakan agregat dari seluruh jenis zakat, infaq, dan shadaqah yang dikeluarkan oleh umat Islam Indonesia. ( Tulis sumbernya)
Menurut lembaga riset PIRAC, kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat (BAZ) yang merupakan lembaga amil zakat milik pemerintah meningkat sebesar 3-5 persen per tahun 2007. Peningkatan itu menurut lembaga riset ini dimungkinkan oleh dua hal. Pertama, semakin meningkatnya kesadaran berzakat umat Islam. Dan kedua, meningkatnya kepeduliaan masyarakat terhadap nasib sesamanya. Peningkatan itu tentu saja menambah besaran jumlah dana yang berhasil dihimpun dari dana zakat, infaq, dan shadaqah setiap tahunnya. ( Tulis sumbernya)
Kendati cukup besar potensi itu, pada kenyataannya realisasinya seringkali tidak mampu mencapai optimal, yakni per tahun menurut Baznas hanya sampai Rp 1,9 trilyun. Persoalannya disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari kebingungan untuk menyalurkan, dan tidak tersedianya sumber daya manusiannya yang memadai untuk mengelola dana itu secara optimal di masyarakat. ( Tulis sumbernya)
Di balik besarnya potensi itu, ternyata belum mampu termanfaatkan dengan baik untuk kemaslahatan umat. Hal ini bisa dilacak pada beberapa faktor penyebab. Dari segi masyarakat menghadapi: pertama, pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban zakat belum lengkap. Ada sebagian masyarakat yang hanya mengetahui zakat itu sekadar zakat fitrah, yang besarnya hanya 2,5 kg beras atau senilai lima belas ribu rupiah. Ada juga yang memahami zakat itu hanya dibayarkan sepanjang Ramadhan sehingga dibatasi waktu satu bulan Ramadhan.
Kedua, kebiasaan masyarakat memberikan zakat langsung kepada mustahiq tanpa melalui badan atau lembaga amil zakat. Hal ini dimungkinkan karena berbagai alasan: ada yang tidak percaya karena beranggapan bahwa lembaga zakat sering memanipulasi dana zakat, ada juga yang beranggapan dana yang disalurkan itu tidak langsung diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga zakatnya tidak diberikan sesuai sasaran.
Dari segi pengelola, zakat sering dihadapkan pada penerapan sistem manajerial yang masih bersifat konvensional, masih jarang lembaga pengelolaan zakat yang mengembangkan pola manajemen berbasis modern. Indikator belum menerapkan manajemen modern cukup jelas dalam praktiknya, seperti belum mendasarkan pada sistem perencanaan yang tepat, evaluasi, pembukuan yang benar, dan lain sebagainya. Secara umum, pengelolaannya masih sebatas pengalaman sehari-hari di masyarakat. ( dalam konteks ini, mesti diberi contooh salah satu lembaga ZIS yang berhasil, seperti DD, dan lain-lain).
Selain itu, aspek pengelolaan juga sering dihadapkan pada kualitas sumber daya manusianya yang kurang memadai. Selama ini pengelolaan dana zakat lebih sering dikelola oleh orang-orang yang secara pengalaman dan pengetahuan belum memiliki pengetahuan dan pengalaman ilmu manajerial modern. Biasanya pengelola dana zakat dilakukan oleh orang-orang yang kebetulan dekat dengan masjid atau mushalla, tidak memiliki keterampilan, dan atau orang-orang yang kebetulan tidak sedang ada dalam pekerjaan. Jelasnya pengelolaan zakat tidak ditangani oleh tangan-tangan orang yang memiliki jiwa profesional tinggi. Tentu saja ini akan menjadi hambatan.
Faktor lainnya yang ikut mempengaruhi buruknya kualitas pengelolaan zakat adalah sistem penyaluran atau distribusi. Faktor ini tak kalah krusialnya dalam pemanfaatan dana zakat. Hanya saja pada faktor ini, sistemnya seringkali masih menghadapi persoalan berupa tidak terdistribusinya dengan baik, atau kurang tepat sasaran. Ada kecenderungan distribusi itu dilakukan atas orang-orang yang kurang tepat sasaran secara ketentuan mustahiq. Artinya sistem distribusi terbatas pada orang-orang dekat, sehingga memungkinkan tidak tepat sasaran. Di samping itu, distribusinya sering untuk keperluan kebutuhan yang sifatnya konsumtif, sehingga pemanfaatannya kurang dirasakan secara berkelanjutan.
Pemberian zakat yang sejatinya mengandung nilai intrinsik dakwah dirasakan kurang mampu dioptimalkan dengan baik, sehingga bukannya menjadi problem solving terhadap kesulitan ekonomi masyarakat, malah menjadi bagian dari pemicu permasalahan. Seperti tidak sedikit, misalnya, yang karena pembagian zakat tidak terkoordinir dengan baik, maka masyarakat menjadi korban. Seperti kasus kematian sejumlah warga miskin di Jawa Tengah yang mengantre pemberian zakat yang terjadi pada Oktober 2008, yang diakibatkan buruknya pengaturan penyaluran zakatnya. ( Tulis sumbernya)
Zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) adalah bentuk derma yang seharusnya berfungsi untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat dalam hal ini seringkali meleset dari harapan. Kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat acap terkesan hanya menjadi kegiatan serimonial tahunan umat Islam yang sulit diambil manfaatnya.
Dakwah dan Filantropi:
Sebuah Alternatif Menuju Kesejahteraan
Dakwah dan filantropi adalah dua gagasan yang memiliki dua sumber berbeda. Dakwah yang berasal dari term Islam, sementara filantropi adalah term yang berasal dari yunani yang terdiri dari philen berarti cinta dan tropi berarti manusia. Filantropi berarti cinta kepada manusia dan kemanusiaan. Dalam hal ini, setiap kegiatan yang memiliki nilai terhadap pengagungan dan peningkatan nilai kemanusiaan, maka termasuk dalam kegiatan filantropi. ( Tulis sumbernya)
Istilah filantropi menurut sejarahnya mengalami penyempitan makna menjadi maknanya sekadar berderma kepada sesama. Kegiatan menyumbang uang atau memberikan uang dengan cuma-cuma berarti disebut juga sebagai kegiatan filantropi. Kegiatan ini ciri khususnya terletak pada pemberian bantuan berupa uang atau materi lainnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Arus dianalisis, mengapa?
Kegiatan derma sendiri sebetulnya dalam Islam sudah diafirmasi sejak awal ajaran itu disebarkan kepada umat Islam. Konsep zakat, infaq, dan shadaqah adalah bentuk-bentuk filantropi yang telah diperkenalkan oleh Islam dalam masyarakat. Hanya saja, seringkali kegiatannya kurang termanfaatkan dengan baik.
Dakwah dan filantropi berarti proses rekayasa sosial pada masyarakat yang disertai dengan kegiatan nyata berupa pemberian bantuan berupa uang, sehingga membantu mereka dapat mengatasi masalah-masalah sosialnya. Seorang dai dalam hal ini misalnya yang profesional dalam menyampaikan dakwahnya tidak berhenti dalam kegiatan ceramah atau penyampain materi, tapi dilanjutkan dengan bantuan penyelesaian masalah terhadap persoalan yang dihadapi oleh mereka. Dakwah dan filantropi ini pun dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Ia tidak harus dilakukan hanya oleh dai atau orang yang memiliki profesionalitas dalam berdakwah, namun bila dia memiliki kepedulian untuk berderma, kemudian juga disertai dengan mengajak ke jalan Allah, maka sudah termasuk dalam kegiatan dakwah.
Langkah ini tentu saja akan sangat efektif dalam menyebarkan ajaran Islam ke masyarakat. Pendekatannya dapat langsung mengena kepada kebutuhan dasar masyarakat. Tidak sebatas pengetahuan agama yang mereka peroleh dengan ceramah-ceramah, tapi juga mereka mendapatkan bantuan nyata yaitu dalam bentuk perbaikan kesejahteraan ekonominya.
Dari penjelasan di atas, penulis berpegang dari hipotesis bahwa dakwah dengan filantropi Islam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk membuktikan itu, dalam hal ini penulis akan menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, di antaranya seperti apa relevansi dakwah Islam dengan kegiatan filantropi, bagaimana Islam mengafirmasi dakwah dalam praktik kegiatan filantropi serta prospeknya di tengah menguatnya tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap pendekatan alternatif yang efektif untuk dapat segera menyelesaikan problem-problem sosial masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan ini akan dibahas secara sistematis pada buku ini.***
Langganan:
Komentar (Atom)