Rabu, 21 Oktober 2009

Dakwah III

BAB III
DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT

Selama ini, terkesan dakwah dipahami hanya sebatas tabligh, yaitu penyampaian materi Islam melalui seorang da’i, di depan masyarakat. Padahal, makna dakwah lebih luas dari itu. Dakwah, bisa berarti melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, guna meningkatkan taraf hidup umat muslim. Kegiatan dakwah ini biasanya dikenal dengan istilah dakwah bil hal. Di antara garakan dakwah itu adalah gerakan pemberdayaan umat di sektor ekonommi. Pada bagian ini, akan dijelaskan mengenai hubungan antara dakwah dengan pemberdayaan ekoonomi umat. Berikut uraiannya.

Struktur Ekonomi Masyarakat Islam
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) pernah membagi struktur ekonomi masyarakat ke dalam tiga golongan, yaitu: golongan sangat kaya; golongan kaya, dan; golongan miskin. Ketiga golongan ini digambarkan oleh Aristoteles seperti piramida, dimana golongan pertama merupakan kelompok terkecil dalam masyarakat (mereka terdiri dari pengusaha, tuan tanah, dan bangsawan); golongan kedua merupakan golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat (mereka terdiri dari para pedagang); dan golongan ketiga merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat (mereka kebanyakan masyarakat dengan ekonomi yang lemah).
Penggolongan ini memperlihatkan stratifikasi sosial berdasarkan penguasaan dalam bidang ekonomi yang menunjukkan hierarki masyarakat secara keseluruhan. Seperti halnya struktur ekonomi masyarakat pada umumnya, di dalam struktur ekonomi masyarakat Islam pun terjadi penggolongan-penggolongan seperti itu, bahkan Islam mengakui adanya perbedaan antar manusia dalam masalah hak milik dan rezeki, karena fitrah (ciptaan) Allah menghendaki adanya perbedaan di antara mereka. Bahkan yang lebih dari itu, yaitu dalam hal kecerdasan, kecantikan, kekuatan fisik dan seluruh pemberian dan kemampuan secara khusus, maka tidak aneh jika terjadi perbedaan antara manusia di dalam harta dan kekayaan, dan di bawah faktor-faktor yang lainnya, Allah SWT berfirman:
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah,” (An-Nahl: 71)

Perbedaan itu sebagai rahasia Allah atas makhluknya, sehingga di antara mereka dapat melakukan kerja sama dan tolong menolong. Kondisi ini tentu saja untuk menciptakan keteraturan sistem sosial masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)

Menurut Yusuf Qardhawi, pengertian makna “mempergunakan” bukan berarti paksaan dan merendahkan, akan tetapi dengan sistem yang administratif, karena kehidupan ini bagaikan pabrik yang besar (raksasa), yang di dalamnya ada yang memimpin dan dipimpin, ada supervisor ada karyawan biasa, ada juga satpam dan ada pelayan. Masing-masing dari mereka mempunyai tugas sendiri-sendiri, dan masing-masing mereka itu penting keberadaannya agar mesin kehidupan bisa beroperasi dan produktif.
Masih menurut Qardhawi, meski Islam menegaskan adanya prinsip perbedaan di dalam masalah rezeki dan perbedaan dalam kekayaan dan kemiskinan, tetapi Islam sendiri berupaya untuk mengurangi jurang perbedaan di antara masyarakat itu, sehingga mencegah terjadinya kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan mampu mengangkat martabat orang-orang miskin. Dengan begitu, akan tercipta struktur masyarakat yang seimbang dan mencegah terjadinya permusuhan dan konflik horizontal. Betapa Islam sangat membenci berputarnya kekayaan hanya di tangan orang-orang tertentu yang mereka putar di antara mereka, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam menghendaki tercapainya pemerataan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengintrodusir perlunya zakat, infaq, sadaqah, dan lain sebagainya. Mengenai zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf, akan diulas berikutnya.
Sejak pertama kali Nabi Muhammad Saw diutus oleh Allah Swt pada masyarakat Arab Quraish, salah satu ajaran yang pertama dikenalkan adalah mengenai keadilan, baik perwujudannya dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun agama. Dalam bidang ekonomi, Nabi Muhammad mengintrodusir keharaman melakukan praktik transaksi yang dapat merugikan, seperti riba, gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najassy, ba’i al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah, dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. Praktik larangan itu bukan hanya memiliki dampak bagi perekonomian individu tertentu, melainkan juga terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Bersamaan dengan membudayanya praktik-praktik transaksi yang merugikan itu, al-Quran banyak memuat larangan-larangan terhadap praktik tersebut. Tujuannya tentu saja tiada lain adalah untuk menjaga keadilan ekonomi di masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan ekonomi yang memadai. Terkait dengan upaya penguatan terjalinnya relasi ekonomi yang fair dan berkeadilan sehingga mendorong terjadinya peningkatan dan pemerataan dalam bidang ekonomi di masyarakat, Allah berfirman:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah:188).

Secara kronologis, ayat di atas diturunkan berkenaan dengan Imriil Qais bin 'Abis dan 'Abdan bin Asyma' al-Hadlrami yang bertengkar dalam persoalan tanah. Imriil Qais berusaha untuk mendapatkan tanah itu menjadi miliknya dengan bersumpah di depan Hakim. Menurut Ibnu Abi Hatim, turunnya ayat ini sebagai peringatan kepada orang-orang yang merampas hak orang dengan jalan bathil (segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai agama).
Bentuk praktik-praktik transaksi bathil yang biasa dilakukan yang menjadi objek larangan Islam di antaranya adalah praktik riba. Dalam hal ini, Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S:2:275).

Firman ini berkaitan langsung dengan pelarangan praktik riba yang lazim dilakukan oleh masyarakat Arab kala itu. Praktik riba yang dilakukan pada masa itu kerap membebankan korban yang tentu saja mengurangi tingkat kesejahteraannya. Menurut Quraish Shihab, praktik ribawi yang biasa dipraktikan pada zaman jahiliah dan awal Islam adalah bila seorang debitur yang tidak membayar hutangnya pada saat yang ditentukan, maka ia akan meminta untuk ditangguhkan dengan janji membayar berlebihan, demikian berulang-ulang.
Praktik riba dalam jenis inilah yang dikecam keras oleh al-Quran, sebagaimana firman Allah Swt:
“Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan menyedekahkan (semua atau sebagian dan piutang) (lebih baik untuknya jika kamu mengetahui) (QS 2: 280)

Dari keterangan di atas dijelaskan bahwa untuk peningkatan keadilan ekonomi di masyarakat, secara jelas Allah mengharamkan praktik riba dan mendorong dikeluarkannya shadaqah. Instrumen inilah yang diyakini selain untuk meningkatkan muamalah di antara umat Muslim, juga secara tidak langsung sebagai bentuk pemerataan keadilan ekonomi. Masyarakat yang memiliki kelebihan dari segi ekonomi, Allah mewajibkan untuk dapat mengeluarkan shadaqahnya kepada kelompok masyarakat yang lain yang membutuhkan. Dalam konteks inilah, Islam memperkenalkan prinsip pemerataan keadilan di dalam bidang ekonomi.
Ajaran keseimbangan antara peningkatan kualitas keimanan dengan peningkatan taraf kehidupan ekonomi, dalam kenyataannya memang tidak melulu dapat berjalan beriringan, dan bahkan struktur ekonomi umat Islam yang digambarkan harus memiliki daya saing tinggi dan berkeadilan, seringkali sulit ditemukan dalam kenyataan sehari-hari di masyarakat. Jelasnya, keadaan spiritualitas umat dan perekonomian umat Islam menghadapi keterbelakangan. Sehingga tidak terlalu berlebihan bila terdapat banyak kalangan yang menilai umat Islam hidup dalam situasi yang serba ketertinggalan.
Bernard Lewis, misalnya, menilai bahwa umat Islam mengalami keterbelakangan baik secara politik, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan. Meski ia menyadari bahwa Islam pernah mengalami kemajuan dari berbagai bidangnya, dalam kenyataannya umat Islam semakin tertinggal. Kejayaan dalam bidang politik dan ekonomi semakin jatuh dan tertinggal dari negara-negara lain di luar Islam.
Dalam gejala paradoks ini, Lewis menjelaskan bahwa kenyataan itu dimungkinkan karena: pertama, akibat dari ketertinggalan ekonomi; dan kedua, mereka yang melihat bahwa kesalahan yang terjadi saat ini disebabkan oleh masa lalu, dan obatnya tidak lain kecuali dengan mengembalikan cara penanganannya pada cara-cara di masa lalu.
Lebih jauh Lewis membandingkan perkembangan ekonomi di negara-negara Islam dengan negara-negara barat. Menurutnya, kemajuan ekonomi yang berhasil dicapai oleh bangsa-bangsa Barat selalu dihubungkan dengan keberhasilan mereka dalam memisahkan kedudukan gereja dan negara. Kenyataan inilah yang dilihat oleh Lewis bahwa negara barat berhasil karena mampu memisahkan peran negara dan agama. Keduanya berada di wilayah masing-masing yang tidak saling mencampuri. Masyarakat, dalam konteks ini, dikendalikan oleh hukum-hukum sekuler (secular laws), bukan oleh hukum agama.
Sementara itu, kemunduran ekonomi yang dialami oleh negara-negara Islam karena merendahkan derajat perempuan, meminggirkan peran mereka, sehingga mereka tidak dapat memiliki konstribusi besar terhadap pembangunan. Secara optimis, Lewis menyatakan bahwa bila kedua faktor tersebut, yaitu, sekularisme dan feminisme berhasil diterapkan oleh negara-negara Muslim, dipastikan mereka dapat memberikan konstribusi yang signifikan terhadap kemajuan dunia Islam di masa mendatang, terutama dalam bidang ekonomi. Mengabaikan kedua faktor tersebut, niscaya negara tersebut akan semakin jauh tertinggal.
Para pembaca boleh saja tidak sepakat dengan pendapat Lewis, namun kita juga tidak dapat mengelak dari kenyataan yang kerap ditemukan di masyarakat, berupa masih rendahnya kualitas hidup masyarakat yang umumnya masih tertinggal di negara-negara Muslim, yang pada gilirannya berakibat langsung terhadap rendahnya konstribusi mereka terhadap kemajuan peradaban dunia.
Secara kuantitatif, jumlah negara Islam di dunia ini mencapai 48 negara, dan 50 persen di antaranya adalah penduduk beragama Islam. Dari besaran itu, negara-negara Muslim kehidupan ekonominya lebih rendah dibanding negara-negara non Muslim. Pada tahun 2000, rata-rata pendapatan per kapita pada 70 negara-negara non Muslim mencapai 5,987 dollar. Angka ini dua kali lebih tinggi bila dibanding 37 negara Muslim, yang mencapai 3,375 dollar. Dari jumlah negara-negara itu, negara dengan tingkat pendapatan per kapita sangat rendah adalah Ethopia yang hanya 100 dollar sementara yang paling tinggi adalah Kuwait, yaitu 18,270 dollar per tahun 2001. Rendahnya tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh negara-negara Islam, dimungkinkan karena hampir 21 persen dari negara-negara Muslim itu adalah statusnya sebagai negara agraris, 50 persen di antaranya bekerja sebagai buruh di pertanian. Meski begitu ada 22 negara Muslim yang memproduksi minyak, rata-rata pendapatan per kapitanya 5,233 dollar, empat kali lebih tinggi dari negara-negara yang agraris yaitu, 1,272 dollar.
Rendahnya pendapatan itu berbanding lurus dengan rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) umat Islam di dunia. Menurut laporan yang diterbitkan UNDP, sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa, dalam bentuk Human Development Report atau Laporan Pembangunan Manusia, tidak satupun negara Muslim yang pencapaiannya mendekati pencapaian negara negara maju non-Muslim. Pada tahun 2005, dari 177 negara didunia, tidak satupun negara Islam mendekati posisi negara negara maju bilamana diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index. Yang tertinggi pencapaiannya adalah Brunei Darussalam pada posisi nomor 30. Yang terendah di kalangan negara Islam adalah Niger dengan posisi 174. Negara-negara Muslim berpenduduk besar seperti Indonesia, Mesir, Maroko, Pakistan dan Bangladesh berada pada posisi yang jauh lebih rendah, yaitu masing masing 107, 112, 126, 136. dan 140. Di kalangan negara Muslim, Indonesia jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara negara Muslim relatif besar seperti Malaysia (peringkat 63) dan Republik Islam Iran.
Penilaian terhadap Indeks Pembangunan Manusia adalah pencapaian di bidang pendidikan, kesehatan dan kekayaan ekonomi, dan kemampuan ekonomi sebagaimana yang diukur oleh pencapaian pendapatan per kapita. Rendahnya indeks pembangunan manusia secara tidak langsung berarti bahwa manusia- manusia Muslim jauh tertinggal pendidikannya, tingkat kesehatannya, dan tingkat kemampuan ekonominya dibandingkan dengan negara negara non Muslim seperti Amerika Serikat, Kanada, negara negara Eropa, dan Jepang.
Masih rendahnya kualitas SDM umat Islam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan, terutama bila melihat laporan Human Development Index per tahun 2008. Pada tahun ini, posisi 1 sampai dengan peringkat 26 masih ditempati oleh negara-negara seperti Islandia, Norwegia, Jepang, dan Amerika. Selanjutnya dari 21 negara Islam didunia yang diteliti, 17 negara mengalami penurunan dalam posisi relatifnya, satu negara tetap dan tiga negara Islam mengalami perbaikan. Yang mengalami perbaikan Uni Emirat Arab, Qatar dan Repulik Arab Libia. Yang tetap pada posisi nomor 71 adalah Oman. Khusus mengenai Indonesia maka posisi relatifnya menurun dari tiga tahun sebelumnya, yaitu menjadi 109.
Dari data-data itu memperlihatkan bahwa negara-negara Muslim di dunia ini bukan hanya tertinggal, melainkan mereka juga semakin tertinggal dari negara-negara non Muslim lainnya di dunia. Ketertinggalan itu mengambil bentuknya di berbagai bidang, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya. Tidak salah bila ketertinggalan umat Islam di dunia, dalam bidang ekonomi itu, harus menempatkan mereka dalam jeratan kemiskinan yang semakin meradang. Jumlah umat muslim dunia yang miskin mencapai 200 juta jiwa yang tersebar hampir di setiap pelosok dunia.
Untuk kasus yang lebih kecil, yakni di Indonesia, misalnya, umat Muslim juga merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan terjerat penyakit sosial kemasyarakatan. Angka kemiskinan yang masih tinggi dialami bangsa ini, ternyata beririsan erat dengan tingginya umat Islam yang mengalami penderitaan hidup sebagai seorang yang miskin. Kenyataan ini tentu saja sangat memprihatinkan terutama ketika melihat pendapatan mereka sangat rendah bila dibanding umat yang lainnya.
Fakta kemiskinan dan ketertinggalan ekonomi adalah dua gambaran yang kerap kali dihadapi oleh umat Muslim baik di Indonesia khususnya maupun di dunia pada umumnya. Penyebabnya tentu saja terdapat banyak analisa yang menyebutkan: ada yang melihat dari faktor internal umat Islam sendiri dan ada juga yang melihatnya dari faktor luar. Seperti Kurshid Ahmad, misalnya, yang menyoroti ketertinggalan pembangunan ekonomi umat Islam sebagai akibat dari ketidakmampuan memanfaatkan dan/atau kurang memanfaatkan sumber-sumber manusia dan fisik mereka. Menurutnya, di dalam perekonomian negara-negara Islam terdapat kejanggalan-kejanggalan yang struktural. Kebanyakan dari negara-negara Islam tidak sanggup menerima mekanisme perkembangan. Perekonomian mereka tergantung kepada negara-negara Barat dalam beberapa hal—di satu pihak untuk mengimpor bahan-bahan pangan, barang-barang industri, teknologi dan lain sebagainya, dan di lain pihak untuk mengekspor produk-produk primer mereka. Negara-negara muslim kebanyakan dalam usaha pembangunannya mencontoh prototype-prototype pembangunan yang diciptakan oleh ahli-ahli teori dan pemeraktik-pemeraktik dalam perencanaan, yang menjualnya kepada perencana-perencana di negara-negara Islam melalui diplomasi internasional. tekanan ekonomi, mobilisasi intelektual, dan cara lain. baik yang terjadi secara terang-terangan maupun yang terselubung.
Kurshid Ahmad melihat begitu kuatnya dominasi teori-teori dan pemikiran ahli-ahli Barat yang menguasai pembangunan ekonomi umat Islam, Apapun yang menjadi sumber inspirasi mereka—apakah mode-model perekonomian kapitalis di Barat, atau model-mode perekonomian sosialis di Rusia dan China—negara-negara Islam tampaknya tidak melakukan usaha yang patut disebutkan untuk memikirkan kembali dasar-dasar dari pembangunan ekonomi menurut cita-cita dan nilai-nilai Islam dan strategi dunianya. Oleh karena itu, dia mengusulkan perlunya Islam memiliki kerangka konsep sendiri yang berbeda dengan konsep pembangunan ekonomi kapitalis dan sosialis, mengenai konsep pembangunan perekonomian umat Islam. Konsep itulah yang mengambil bentuknya pada sistem ekonomi Islam.
Islam sebagai prinsip hidup mengatur setiap kegiatan umat manusia baik dalam bidang sosial, politik, maupun dalam bidang ekonomi. Dalam bidang yang terakhir ini, Islam mengenal mekanisme penghimpun dan penyaluran dana untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu dalam sistem ekonomi Islam. Zakat, infak, shadaqah, wakaf, adalah instrumen-instrumen yang efektif yang dapat digunakan untuk menghimpun dana-dana dari masyarakat, yang kemudian dapat disalurkan untuk kemakmuran rakyat banyak. Hanya saja, menurut Hossein Askari, instrumen ini belum berjalan cukup efektif dalam mengentaskan permasalahan-permasalahan sosial dan ekonomi. Ia menyebut zakat, misalnya, yang lebih dipraktikkan sebagai kewajiban pribadi semata, sehingga sulit bagi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya secara efektif,
Senada dengan itu, Didin Hafiduddin juga memberikan penilaian yang sama. Menurutnya belum terselesaikannya persoalan kemiskinan yang dialami umat Islam karena belum optimalnya pengelolaan pada sektor-sektor perekonomian umat Islam, seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Keempat sumber ini masih belum memberikan sumbangan yang berarti bagi penguatan perekonomian umat Islam. Melainkan cenderung dilaksanakan hanya sebatas bentuk ritual atau pengamalan ibadah yang sifat dan kemanfaatannya tidak terlalu dirasakan secara luas. Seorang muslim mengeluarkan zakat, terbatas berhenti saat menunaikannya; tidak sampai bagaimana dana zakat itu dihimpun, kemudian dikelola, selanjutnya disalurkan kepada kelompok-kelompok usaha yang produktif.
Bagaimana keempat sumber ini (zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) selama ini berlaku di masyarakat, serta apa yang melandasi seorang untuk menunaikan zakat, serta bagaimana pengelolaannya. Berikut ini akan diulas pada sub bab berikutnya:

Sumber Ekonomi Umat Islam
Dalam tradisi ekonomi modern, pertumbuhan ekonomi masyarakat tergantung pada sumber-sumber produksi yang mengambil bentuknya pada modal (capital), tenaga kerja (man power), dan kemajuan teknologi (technology progress). Sementara di dalam struktur umat Islam, selain ketiga sumber tersebut, perekonomian umat Islam juga bersumber pada zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Pada sub bab ini akan diulas mengenai masing-masing sumber perekonomian umat Islam.
a. Zakat
Zakat merupakan salah satu ajaran pokok Islam setelah syahadat dan shalat. Al-Quran menyebut kata ini dengan berbagai derivasinya hingga 72 kali. Perintahnya disebut al-Quran hingga 28 kali secara beriringan dengan perintah menjalankan shalat. Penyebutan ini menunjukkan betapa shalat seseorang akan menjadi lebih sempurna bila sampai mampu menunaikan zakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ritual ibadah, namun juga sebagai bentuk realisasi dari pemerataan ekonomi. Sebagaimana firman Allah Swt.


berfungsi efektif dalam membiayai perekonomian masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh adalah salah satu pilar agama setelah shalat. Ia merupakan kekuatan modal sosial yang berfungsi efektif dalam sistem pembiayaan sektor ekonomi masyarakat. Kewajiban zakat termaktub dalam al-Quran, yaitu Surat At-Taubah:103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

Al-Quran menyebut kata zakat dengan berbagai derivasinya sampai 72 kali, yang selalu disandingkan dengan kewajiban shalat.

merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
Zakat adalah kewajiban yang termuat dalam rukun Islam. Perintah mengeluarkan zakat tercatat dalam al-Quran

Perintah zakat ini termuat dalam al-Quran selalu bersanding dengan perintah shalat. Betapa shalat, akan memiliki nilai yang lebih sempurna bila seorang muslim sampai mampu mengeluarkan zakat.
Zakat terulang hingga 6 kali dengan berbagai derivasinya.
Zakat yang dikeluarkan oleh umat Muslim dengan berbagai jenisnya, terdapat beberapa. Ada yang berupa zakat tahunan maupun bulanan.
Secara kuantitatif, dari dana itu jumlah zakat tentu saja sangat besar. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac, bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar, yaitu sebesar 325 miliar. Dana itu merupakan hasil pengumpulan dari zakat mall, fitrah,dan lain sebagainya.

Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya." (Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah yang diwajibkan.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.
Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas kemauan seseorang.
Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya.
2. Kewajiban zakat
Zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam. Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.
Harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat." Karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.
Zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. Sering kita lihat bahwa dalam prakteknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'.
Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka. Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.19)
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.


Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A Mannan (1993)http://ekonomisyariah.org/docs/detail_cara.php?idKategori=7 - _ftn1 zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1. prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2. prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah : (1) mengangkat derajat fakir miskin; (2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya; (3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya; (4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta; (5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin; (6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat; (7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta; (8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya; (9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial (Ali, 1988)


b. Infaq
c. Shadaqah
d. Wakaf
sumber perekonomian mengandalkan pada Selain sumber-sumber yang sudah baku menjadi modal bagi masyarakat dalam menumbuhkembangkan perekonomiannya, juga di dalam masyarakat Islam terdapat sumber perekonomian lain berupa zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.


Zakat

Infaq
Selain zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Islam bila sudah mencapai mampu adalah kewajiban mengeluarkan infaq. Infaq adalah salah satu kewajiban yang dikeluarkan oleh umat Islam, namun tidak disertai oleh ketentuan atau prasyarat tertentu seperti halnya zakat. Di samping itu, tidak ada syarat tertentu dari pelaku yang mengeluarkan infaqnya dan pelaku yang menerimanya. Kewajiban ini berlaku secara elastis bagi siapa saja.
Secara litterlijk, di dalam al-Quran infaq diungkapkan dalam 19 kata dengan berbagai derivasinya. Kata ini, memiliki makna yaitu membuka atau mewartakan, artinya setiap berbagai bentuk pewartaan,baik dalam bentuk mengeluarkan materi maupun non materi,itu sudah dapat dikategorikan sebagai infaq.
Infaq juga memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun perekonmian umat Islam. Menurut data yang dikeluarkan oleh Bazis bahwa besaran dana infaq yang berhasil dikumpulkan oleh setiap muslim per tahunnya mencapai miliran rupiah.
Mekanisme pengelolaan dana infaq selama ini dilakukan oleh amil-amil yang berhimpun di masjid. Atau sejenisnya. Belum ada lembaga yang khusus secara profesional menangani pengeluaran dan pemasukan dana infaq.

Shadaqah
Di antara sumber ekonomi masyarakat Islam lainnya adalah Shadaqah. Sumber ini diyakini juga memiliki potensi yang sangat besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Di dalam al-Quran, shadaqah diungkapkan sebagai bagian dari perintah sunnah untuk meningkatkan amalan seorang muslim. Ia diungkapkan dengan beberapa bahasa, yaitu 15 kata dengan berbagai derivasinya.
Potensi shadaqah juga sangatlah besar. Menurut Pirac, jumlah dana dari shadaqah yang berhasil dihimpun mencapai sebanyak 50 miliar. Angka ini dicapai setiap tahunnya.
Shadaqah selama ini dikelola oleh kelompok-kelompok masyarakat


Wakaf
Wakaf adalah instrumen lain dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Wakaf adalah harta yang dikeluarkan melalui kegiatan amal sebagai kegiatan sosial.
Wakaf diungkapkan di dalam al-Quran dengan berbagai derivasinya. Kata ini memiliki arti berhenti, artinya harta yang telah diwakafkan berarti sejatinya sebagai harta berhenti. Jenis harta wakaf yang biasa berlaku adalah jenis harta masjid atau berupa yayasan.
Dana wakaf biasanya dikelola oleh pihak-pihak keluarga sendiri. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac bahwa dana yang berhasil dihimpun dari wakaf mencapai jutaan rupiah. Termasuk di dalamnya adalah harta yang tidak berjalan.

Dakwah dan Pemberdayaan Sumber Ekonomi
Dakwah harus mampu memiliki konstribusi besar terhadap pemberdayaan sumber ekonomi umat. Bagaimana dakwah Islam itu mampu berkonstribusi besar dalam memberdayakan perekonomian umat Islam. Dakwah diarahkan harus mampu memberikan konstribusi besar terhadap upaya pemberdayaan sumber ekonomi umat islam.
Seperti dijelaskan di atas bahwa perekonomian islam bertumbuh dalam kondisi yang masih sangat memprihatinkan. Sumber-sumber perekonomian umat Islam belum termanfaatkan dengan baik. Bagaimana dakwah menjadi satu media yang efektif dalam melakukan pemberdayaan sumber-sumber perekonomian umat Islam. Seperti apa dakwah menjadi media pemberdayaan.
Zakat dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, berarti kegiatan ini sudah membumi, dekat dengan umat, tidak lagi hanya menyampaikan pesan-pesan secara verbal, namun ikut melakukan manajerial dan pengelolaan terhadap sumber-sumber perekonomian umat itu yang lebih berbasis modern.

















BAB III
DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT

Struktur Ekonomi Masyarakat Islam
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) pernah membagi struktur ekonomi masyarakat ke dalam tiga golongan, yaitu: golongan sangat kaya; golongan kaya, dan; golongan miskin. Ketiga golongan ini digambarkan oleh Aristoteles seperti piramida, dimana golongan pertama merupakan kelompok terkecil dalam masyarakat (mereka terdiri dari pengusaha, tuan tanah, dan bangsawan); golongan kedua merupakan golongan yang cukup banyak terdapat di dalam masyarakat (mereka terdiri dari para pedagang); dan golongan ketiga merupakan golongan terbanyak dalam masyarakat (mereka kebanyakan masyarakat dengan ekonomi yang lemah).1
Penggolongan ini memperlihatkan stratifikasi sosial berdasarkan penguasaan dalam bidang ekonomi yang menunjukkan hierarki masyarakat secara keseluruhan. Seperti halnya struktur ekonomi masyarakat pada umumnya, di dalam struktur ekonomi masyarakat Islam pun terjadi penggolongan-penggolongan seperti itu, bahkan Islam mengakui adanya perbedaan antar manusia dalam masalah hak milik dan rezeki, karena fitrah (ciptaan) Allah menghendaki adanya perbedaan di antara mereka. Bahkan yang lebih dari itu, yaitu dalam hal kecerdasan, kecantikan, kekuatan fisik dan seluruh pemberian dan kemampuan secara khusus, maka tidak aneh jika terjadi perbedaan antara manusia di dalam harta dan kekayaan, dan di bawah faktor-faktor yang lainnya, Allah SWT berfirman:
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah,” (An-Nahl: 71)
Perbedaan itu sebagai rahasia Allah atas makhluknya, sehingga di antara mereka dapat melakukan kerja sama dan tolong menolong. Kondisi ini tentu saja untuk menciptakan keteraturan sistem sosial masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32)
Menurut Yusuf Qardhawi, pengertian makna “mempergunakan” bukan berarti paksaan dan merendahkan, akan tetapi dengan sistem yang administratif, karena kehidupan ini bagaikan pabrik yang besar (raksasa), yang di dalamnya ada yang memimpin dan dipimpin, ada supervisor ada karyawan biasa, ada juga satpam dan ada pelayan. Masing-masing dari mereka mempunyai tugas sendiri-sendiri, dan masing-masing mereka itu penting keberadaannya agar mesin kehidupan bisa beroperasi dan produktif.2
Masih menurut Qardhawi, meski Islam menegaskan adanya prinsip perbedaan di dalam masalah rezeki dan perbedaan dalam kekayaan dan kemiskinan, tetapi Islam sendiri berupaya untuk mengurangi jurang perbedaan di antara masyarakat itu, sehingga mencegah terjadinya kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan mampu mengangkat martabat orang-orang miskin. Dengan begitu, akan tercipta struktur masyarakat yang seimbang dan mencegah terjadinya permusuhan dan konflik horizontal. Betapa Islam sangat membenci berputarnya kekayaan hanya di tangan orang-orang tertentu yang mereka putar di antara mereka, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam menghendaki tercapainya pemerataan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengintrodusir perlunya zakat, infaq, sadaqah, dan lain sebagainya. Mengenai zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf, akan diulas berikutnya.
Sejak pertama kali Nabi Muhammad Saw diutus oleh Allah Swt pada masyarakat Arab Quraish, salah satu ajaran yang pertama dikenalkan adalah mengenai keadilan, baik perwujudannya dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun agama. Dalam bidang ekonomi, Nabi Muhammad mengintrodusir keharaman melakukan praktik transaksi yang dapat merugikan, seperti riba, gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba'i najassy, ba'i al-'inah, bai' munabazah, mulamasah, dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. Praktik larangan itu bukan hanya memiliki dampak bagi perekonomian individu tertentu, melainkan juga terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Bersamaan dengan membudayanya praktik-praktik transaksi yang merugikan itu, al-Quran banyak memuat larangan-larangan terhadap praktik tersebut. Tujuannya tentu saja tiada lain adalah untuk menjaga keadilan ekonomi di masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan ekonomi yang memadai. Terkait dengan upaya penguatan terjalinnya relasi ekonomi yang fair dan berkeadilan sehingga mendorong terjadinya peningkatan dan pemerataan dalam bidang ekonomi di masyarakat, Allah berfirman:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah:188).

Secara kronologis, ayat di atas diturunkan berkenaan dengan Imriil Qais bin 'Abis dan 'Abdan bin Asyma' al-Hadlrami yang bertengkar dalam persoalan tanah. Imriil Qais berusaha untuk mendapatkan tanah itu menjadi miliknya dengan bersumpah di depan Hakim. Menurut Ibnu Abi Hatim, turunnya ayat ini sebagai peringatan kepada orang-orang yang merampas hak orang dengan jalan bathil (segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai agama).3
Bentuk praktik-praktik transaksi bathil yang biasa dilakukan yang menjadi objek larangan Islam di antaranya adalah praktik riba. Dalam hal ini, Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S:2:275).
Firman ini berkaitan langsung dengan pelarangan praktik riba yang lazim dilakukan oleh masyarakat Arab kala itu. Praktik riba yang dilakukan pada masa itu kerap membebankan korban yang tentu saja mengurangi tingkat kesejahteraannya. Menurut Quraish Shihab, praktik ribawi yang biasa dipraktikan pada zaman jahiliah dan awal Islam adalah bila seorang debitur yang tidak membayar hutangnya pada saat yang ditentukan, maka ia akan meminta untuk ditangguhkan dengan janji membayar berlebihan, demikian berulang-ulang.4
Praktik riba dalam jenis inilah yang dikecam keras oleh al-Quran, sebagaimana firman Allah Swt:
“Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan menyedekahkan (semua atau sebagian dan piutang) (lebih baik untuknya jika kamu mengetahui) (QS 2: 280)
Dari keterangan di atas dijelaskan bahwa untuk peningkatan keadilan ekonomi di masyarakat, secara jelas Allah mengharamkan praktik riba dan mendorong dikeluarkannya shadaqah. Instrumen inilah yang diyakini selain untuk meningkatkan muamalah di antara umat Muslim, juga secara tidak langsung sebagai bentuk pemerataan keadilan ekonomi. Masyarakat yang memiliki kelebihan dari segi ekonomi, Allah mewajibkan untuk dapat mengeluarkan shadaqahnya kepada kelompok masyarakat yang lain yang membutuhkan. Dalam konteks inilah, Islam memperkenalkan prinsip pemerataan keadilan di dalam bidang ekonomi.
Ajaran keseimbangan antara peningkatan kualitas keimanan dengan peningkatan taraf kehidupan ekonomi, dalam kenyataannya memang tidak melulu dapat berjalan beriringan, dan bahkan struktur ekonomi umat Islam yang digambarkan harus memiliki daya saing tinggi dan berkeadilan, seringkali sulit ditemukan dalam kenyataan sehari-hari di masyarakat. Jelasnya, keadaan spiritualitas umat dan perekonomian umat Islam menghadapi keterbelakangan. Sehingga tidak terlalu berlebihan bila terdapat banyak kalangan yang menilai umat Islam hidup dalam situasi yang serba ketertinggalan.
Bernard Lewis, misalnya, menilai bahwa umat Islam mengalami keterbelakangan baik secara politik, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan. Meski ia menyadari bahwa Islam pernah mengalami kemajuan dari berbagai bidangnya, dalam kenyataannya umat Islam semakin tertinggal. Kejayaan dalam bidang politik dan ekonomi semakin jatuh dan tertinggal dari negara-negara lain di luar Islam.5
Dalam gejala paradoks ini, Lewis menjelaskan bahwa kenyataan itu dimungkinkan karena: pertama, akibat dari ketertinggalan ekonomi; dan kedua, mereka yang melihat bahwa kesalahan yang terjadi saat ini disebabkan oleh masa lalu, dan obatnya tidak lain kecuali dengan mengembalikan cara penanganannya pada cara-cara di masa lalu.
Lebih jauh Lewis membandingkan perkembangan ekonomi di negara-negara Islam dengan negara-negara barat. Menurutnya, kemajuan ekonomi yang berhasil dicapai oleh bangsa-bangsa Barat selalu dihubungkan dengan keberhasilan mereka dalam memisahkan kedudukan gereja dan negara. Kenyataan inilah yang dilihat oleh Lewis bahwa negara barat berhasil karena mampu memisahkan peran negara dan agama. Keduanya berada di wilayah masing-masing yang tidak saling mencampuri. Masyarakat, dalam konteks ini, dikendalikan oleh hukum-hukum sekuler (secular laws), bukan oleh hukum agama.6
Sementara itu, kemunduran ekonomi yang dialami oleh negara-negara Islam karena merendahkan derajat perempuan, meminggirkan peran mereka, sehingga mereka tidak dapat memiliki konstribusi besar terhadap pembangunan. Secara optimis, Lewis menyatakan bahwa bila kedua faktor tersebut, yaitu, sekularisme dan feminisme berhasil diterapkan oleh negara-negara Muslim, dipastikan mereka dapat memberikan konstribusi yang signifikan terhadap kemajuan dunia Islam di masa mendatang, terutama dalam bidang ekonomi. Mengabaikan kedua faktor tersebut, niscaya negara tersebut akan semakin jauh tertinggal.
Para pembaca boleh saja tidak sepakat dengan pendapat Lewis, namun kita juga tidak dapat mengelak dari kenyataan yang kerap ditemukan di masyarakat, berupa masih rendahnya kualitas hidup masyarakat yang umumnya masih tertinggal di negara-negara Muslim, yang pada gilirannya berakibat langsung terhadap rendahnya konstribusi mereka terhadap kemajuan peradaban dunia.
Secara kuantitatif, jumlah negara Islam di dunia ini mencapai 48 negara, dan 50 persen di antaranya adalah penduduk beragama Islam. Dari besaran itu, negara-negara Muslim kehidupan ekonominya lebih rendah dibanding negara-negara non Muslim. Pada tahun 2000, rata-rata pendapatan per kapita pada 70 negara-negara non Muslim mencapai 5,987 dollar. Angka ini dua kali lebih tinggi bila dibanding 37 negara Muslim, yang mencapai 3,375 dollar. Dari jumlah negara-negara itu, negara dengan tingkat pendapatan per kapita sangat rendah adalah Ethopia yang hanya 100 dollar sementara yang paling tinggi adalah Kuwait, yaitu 18,270 dollar per tahun 2001. Rendahnya tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh negara-negara Islam, dimungkinkan karena hampir 21 persen dari negara-negara Muslim itu adalah statusnya sebagai negara agraris, 50 persen di antaranya bekerja sebagai buruh di pertanian. Meski begitu ada 22 negara Muslim yang memproduksi minyak, rata-rata pendapatan per kapitanya 5,233 dollar, empat kali lebih tinggi dari negara-negara yang agraris yaitu, 1,272 dollar.
Rendahnya pendapatan itu berbanding lurus dengan rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) umat Islam di dunia. Menurut laporan yang diterbitkan UNDP, sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa, dalam bentuk Human Development Report atau Laporan Pembangunan Manusia, tidak satupun negara Muslim yang pencapaiannya mendekati pencapaian negara negara maju non-Muslim. Pada tahun 2005, dari 177 negara didunia, tidak satupun negara Islam mendekati posisi negara negara maju bilamana diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index. Yang tertinggi pencapaiannya adalah Brunei Darussalam pada posisi nomor 30. Yang terendah di kalangan negara Islam adalah Niger dengan posisi 174. Negara-negara Muslim berpenduduk besar seperti Indonesia, Mesir, Maroko, Pakistan dan Bangladesh berada pada posisi yang jauh lebih rendah, yaitu masing masing 107, 112, 126, 136. dan 140. Di kalangan negara Muslim, Indonesia jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara negara Muslim relatif besar seperti Malaysia (peringkat 63) dan Republik Islam Iran.
Penilaian terhadap Indeks Pembangunan Manusia adalah pencapaian di bidang pendidikan, kesehatan dan kekayaan ekonomi, dan kemampuan ekonomi sebagaimana yang diukur oleh pencapaian pendapatan per kapita. Rendahnya indeks pembangunan manusia secara tidak langsung berarti bahwa manusia- manusia Muslim jauh tertinggal pendidikannya, tingkat kesehatannya, dan tingkat kemampuan ekonominya dibandingkan dengan negara negara non Muslim seperti Amerika Serikat, Kanada, negara negara Eropa, dan Jepang.
Masih rendahnya kualitas SDM umat Islam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan, terutama bila melihat laporan Human Development Index per tahun 2008. Pada tahun ini, posisi 1 sampai dengan peringkat 26 masih ditempati oleh negara-negara seperti Islandia, Norwegia, Jepang, dan Amerika. Selanjutnya dari 21 negara Islam didunia yang diteliti, 17 negara mengalami penurunan dalam posisi relatifnya, satu negara tetap dan tiga negara Islam mengalami perbaikan. Yang mengalami perbaikan Uni Emirat Arab, Qatar dan Repulik Arab Libia. Yang tetap pada posisi nomor 71 adalah Oman. Khusus mengenai Indonesia maka posisi relatifnya menurun dari tiga tahun sebelumnya, yaitu menjadi 109.
Dari data-data itu memperlihatkan bahwa negara-negara Muslim di dunia ini bukan hanya tertinggal, melainkan mereka juga semakin tertinggal dari negara-negara non Muslim lainnya di dunia. Ketertinggalan itu mengambil bentuknya di berbagai bidang, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun budaya. Tidak salah bila ketertinggalan umat Islam di dunia, dalam bidang ekonomi itu, harus menempatkan mereka dalam jeratan kemiskinan yang semakin meradang. Jumlah umat muslim dunia yang miskin mencapai 200 juta jiwa yang tersebar hampir di setiap pelosok dunia.
Untuk kasus yang lebih kecil, yakni di Indonesia, misalnya, umat Muslim juga merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan terjerat penyakit sosial kemasyarakatan. Angka kemiskinan yang masih tinggi dialami bangsa ini, ternyata beririsan erat dengan tingginya umat Islam yang mengalami penderitaan hidup sebagai seorang yang miskin. Kenyataan ini tentu saja sangat memprihatinkan terutama ketika melihat pendapatan mereka sangat rendah bila dibanding umat yang lainnya.
Fakta kemiskinan dan ketertinggalan ekonomi adalah dua gambaran yang kerap kali dihadapi oleh umat Muslim baik di Indonesia khususnya maupun di dunia pada umumnya. Penyebabnya tentu saja terdapat banyak analisa yang menyebutkan: ada yang melihat dari faktor internal umat Islam sendiri dan ada juga yang melihatnya dari faktor luar. Seperti Kurshid Ahmad, misalnya, yang menyoroti ketertinggalan pembangunan ekonomi umat Islam sebagai akibat dari ketidakmampuan memanfaatkan dan/atau kurang memanfaatkan sumber-sumber manusia dan fisik mereka. Menurutnya, di dalam perekonomian negara-negara Islam terdapat kejanggalan-kejanggalan yang struktural. Kebanyakan dari negara-negara Islam tidak sanggup menerima mekanisme perkembangan. Perekonomian mereka tergantung kepada negara-negara Barat dalam beberapa hal--di satu pihak untuk mengimpor bahan-bahan pangan, barang-barang industri, teknologi dan lain sebagainya, dan di lain pihak untuk mengekspor produk-produk primer mereka. Negara-negara muslim kebanyakan dalam usaha pembangunannya mencontoh prototype-prototype pembangunan yang diciptakan oleh ahli-ahli teori dan pemeraktik-pemeraktik dalam perencanaan, yang menjualnya kepada perencana-perencana di negara-negara Islam melalui diplomasi internasional. tekanan ekonomi, mobilisasi intelektual, dan cara lain. baik yang terjadi secara terang-terangan maupun yang terselubung.7
Kurshid Ahmad melihat begitu kuatnya dominasi teori-teori dan pemikiran ahli-ahli Barat yang menguasai pembangunan ekonomi umat Islam, Apapun yang menjadi sumber inspirasi mereka--apakah mode-model perekonomian kapitalis di Barat, atau model-mode perekonomian sosialis di Rusia dan China--negara-negara Islam tampaknya tidak melakukan usaha yang patut disebutkan untuk memikirkan kembali dasar-dasar dari pembangunan ekonomi menurut cita-cita dan nilai-nilai Islam dan strategi dunianya.8 Oleh karena itu, dia mengusulkan perlunya Islam memiliki kerangka konsep sendiri yang berbeda dengan konsep pembangunan ekonomi kapitalis dan sosialis, mengenai konsep pembangunan perekonomian umat Islam. Konsep itulah yang mengambil bentuknya pada sistem ekonomi Islam.9
Islam sebagai prinsip hidup mengatur setiap kegiatan umat manusia baik dalam bidang sosial, politik, maupun dalam bidang ekonomi. Dalam bidang yang terakhir ini, Islam mengenal mekanisme penghimpun dan penyaluran dana untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu dalam sistem ekonomi Islam. Zakat, infak, shadaqah, wakaf, adalah instrumen-instrumen yang efektif yang dapat digunakan untuk menghimpun dana-dana dari masyarakat, yang kemudian dapat disalurkan untuk kemakmuran rakyat banyak. Hanya saja, menurut Hossein Askari, instrumen ini belum berjalan cukup efektif dalam mengentaskan permasalahan-permasalahan sosial dan ekonomi. Ia menyebut zakat, misalnya, yang lebih dipraktikkan sebagai kewajiban pribadi semata, sehingga sulit bagi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya secara efektif,10
Senada dengan itu, Didin Hafiduddin juga memberikan penilaian yang sama. Menurutnya belum terselesaikannya persoalan kemiskinan yang dialami umat Islam karena belum optimalnya pengelolaan pada sektor-sektor perekonomian umat Islam, seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Keempat sumber ini masih belum memberikan sumbangan yang berarti bagi penguatan perekonomian umat Islam. Melainkan cenderung dilaksanakan hanya sebatas bentuk ritual atau pengamalan ibadah yang sifat dan kemanfaatannya tidak terlalu dirasakan secara luas. Seorang muslim mengeluarkan zakat, terbatas berhenti saat menunaikannya; tidak sampai bagaimana dana zakat itu dihimpun, kemudian dikelola, selanjutnya disalurkan kepada kelompok-kelompok usaha yang produktif.11
Bagaimana keempat sumber ini (zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) selama ini berlaku di masyarakat, serta apa yang melandasi seorang untuk menunaikan zakat, serta bagaimana pengelolaannya. Berikut ini akan diulas pada sub bab berikutnya:
Sumber Ekonomi Umat Islam
Dalam tradisi ekonomi modern, pertumbuhan ekonomi masyarakat tergantung pada sumber-sumber produksi yang mengambil bentuknya pada modal (capital), tenaga kerja (man power), dan kemajuan teknologi (technology progress). Sementara di dalam struktur umat Islam, selain ketiga sumber tersebut, perekonomian umat Islam juga bersumber pada zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Pada sub bab ini akan diulas mengenai masing-masing sumber perekonomian umat Islam.
a. Zakat
Zakat merupakan salah satu ajaran pokok Islam setelah syahadat dan shalat. Al-Quran menyebut kata ini dengan berbagai derivasinya hingga 72 kali. Perintahnya disebut al-Quran hingga 28 kali secara beriringan dengan perintah menjalankan shalat. Penyebutan ini menunjukkan betapa shalat seseorang akan menjadi lebih sempurna bila sampai mampu menunaikan zakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ritual ibadah, namun juga sebagai bentuk realisasi dari pemerataan ekonomi. Sebagaimana firman Allah Swt.

berfungsi efektif dalam membiayai perekonomian masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh adalah salah satu pilar agama setelah shalat. Ia merupakan kekuatan modal sosial yang berfungsi efektif dalam sistem pembiayaan sektor ekonomi masyarakat. Kewajiban zakat termaktub dalam al-Quran, yaitu Surat At-Taubah:103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Al-Quran menyebut kata zakat dengan berbagai derivasinya sampai 72 kali, yang selalu disandingkan dengan kewajiban shalat.
merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
Zakat adalah kewajiban yang termuat dalam rukun Islam. Perintah mengeluarkan zakat tercatat dalam al-Quran
Perintah zakat ini termuat dalam al-Quran selalu bersanding dengan perintah shalat. Betapa shalat, akan memiliki nilai yang lebih sempurna bila seorang muslim sampai mampu mengeluarkan zakat.
Zakat terulang hingga 6 kali dengan berbagai derivasinya.
Zakat yang dikeluarkan oleh umat Muslim dengan berbagai jenisnya, terdapat beberapa. Ada yang berupa zakat tahunan maupun bulanan.
Secara kuantitatif, dari dana itu jumlah zakat tentu saja sangat besar. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac, bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar, yaitu sebesar 325 miliar. Dana itu merupakan hasil pengumpulan dari zakat mall, fitrah,dan lain sebagainya.
Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat, untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya': 73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannnya." (Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf: 156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan (menunaikan) zakat selama hidup." (Maryam: 31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu agama yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar dan ibadah yang diwajibkan.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak, suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.
Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin) dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah, dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka bagian dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran zakat dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak hilang hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara' mereka," maka zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan bebas yang diserahkan atas kemauan seseorang.
Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar telah menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun dari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat dengan zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan oleh Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya.
2. Kewajiban zakat
Zakat merupakan faridhah maliyah (kewajiban berkenaan dengan harta) dan bersifat sosial. Dia merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam. Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat karena pelit maka ia dita'zir (hukuman yang mendidik) atau diambil secara paksa. Apabila ia memiliki kekuatan untuk melawan, maka diperangi sampai takluk dan mau melaksanakannya. Apabila secara terang-terangan ia mengingkari akan wajibnya, sedang dia bukan orang yang baru dalam berislam, maka pantaslah dihukumi murtad dan keluar dari agama Islam.
Harus dipahami bahwa zakat bukanlah hibah (pemberian) seorang kaya raya kepada si fakir, sama sekali bukan. Akan tetapi itu merupakan hak yang pasti bagi si fakir dan kewajiban atas para muzakki tempat daulah (negara) berwenang untuk memungutnya, kemudian membagikannya kepada yang berhak menerimanya melalui para pegawai zakat yang di sebut dengan istilah "Badan Amil Zakat." Karena itulah Rasulullah SAW mengatakan, "Dipungut dari aghniya' (orang-orang kaya) mereka (kaum Muslimin), kemudian diberikan kepada fuqara' (kaum Muslimin)" sehingga seakan seperti pajak yang dipungut, bukan tathawwu' (sedekah) yang diberikan dengan kerelaan hati.
Zakat dalam banyak hal berbeda dengan pajak yang diambil dari para pekerja dan usahawan sampai para pedagang kaki lima para pegawai untuk membiayai kepentingan pemerintah dan perangkatnya. Sering kita lihat bahwa dalam prakteknya pajak itu diambil dari kaum fuqara' untuk diberikan kepada aghiya'.
Ungkapan Rasulullah SAW "Diambil dari aghniya' mereka dan diberikan kepada fuqara' mereka" ini menunjukkan bahwa zakat tidak lain kecuali memberikan harta ummat -dalam hal ini dilaksanakan oleh orang-orang kaya- kepada ummat itu sendiri yaitu orang-orang fakir mereka. Dengan demikian maka zakat adalah dari ummat untuk ummat, dari tangan yang diberi amanat harta kepada tangan yang membutuhkan, dan kedua tangan itu baik yang memberi atau yang mengambil merupakan dua tangan yang ada pada satu orang, satu orang itu adalah ummat Islam.19)
Zakat diwajibkan pada setiap harta yang aktif atau siap dikembangkan, yang sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun serta bersih dari hutang. Ini berlaku pada binatang ternak, emas, perak dan harta dagangan. Ada pun pada tanaman dan buah-buahan wajib ketika panen, dan pada tambang dan barang temuan purbakala maka wajib ketika menemukan.
Islam tidak menetapkan nishab itu suatu jumlah yang besar, agar ummat ikut serta dalam menunaikan zakat dan menjadikan prosentase yang wajib dizakati sederhana. Yaitu 2,5 % pada emas, perak dan barang perdagangan, 5% untuk tanaman yang disiram memakai alat, 10 % untuk yang disiram tanpa alat, dan 20 % untuk rikaz (barang temuan purbakala) dan tambang. Semakin besar kepayahan seseorang maka semakin ringan kadar zakatnya.

Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A Mannan (1993)http://ekonomisyariah.org/docs/detail_cara.php?idKategori=7 zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1. prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2. prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah : (1) mengangkat derajat fakir miskin; (2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya; (3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya; (4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta; (5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin; (6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat; (7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta; (8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya; (9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial (Ali, 1988)

b. Infaq
c. Shadaqah
d. Wakaf
sumber perekonomian mengandalkan pada Selain sumber-sumber yang sudah baku menjadi modal bagi masyarakat dalam menumbuhkembangkan perekonomiannya, juga di dalam masyarakat Islam terdapat sumber perekonomian lain berupa zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.

Zakat
Infaq
Selain zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Islam bila sudah mencapai mampu adalah kewajiban mengeluarkan infaq. Infaq adalah salah satu kewajiban yang dikeluarkan oleh umat Islam, namun tidak disertai oleh ketentuan atau prasyarat tertentu seperti halnya zakat. Di samping itu, tidak ada syarat tertentu dari pelaku yang mengeluarkan infaqnya dan pelaku yang menerimanya. Kewajiban ini berlaku secara elastis bagi siapa saja.
Secara litterlijk, di dalam al-Quran infaq diungkapkan dalam 19 kata dengan berbagai derivasinya. Kata ini, memiliki makna yaitu membuka atau mewartakan, artinya setiap berbagai bentuk pewartaan,baik dalam bentuk mengeluarkan materi maupun non materi,itu sudah dapat dikategorikan sebagai infaq.
Infaq juga memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun perekonmian umat Islam. Menurut data yang dikeluarkan oleh Bazis bahwa besaran dana infaq yang berhasil dikumpulkan oleh setiap muslim per tahunnya mencapai miliran rupiah.
Mekanisme pengelolaan dana infaq selama ini dilakukan oleh amil-amil yang berhimpun di masjid. Atau sejenisnya. Belum ada lembaga yang khusus secara profesional menangani pengeluaran dan pemasukan dana infaq.
Shadaqah
Di antara sumber ekonomi masyarakat Islam lainnya adalah Shadaqah. Sumber ini diyakini juga memiliki potensi yang sangat besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Di dalam al-Quran, shadaqah diungkapkan sebagai bagian dari perintah sunnah untuk meningkatkan amalan seorang muslim. Ia diungkapkan dengan beberapa bahasa, yaitu 15 kata dengan berbagai derivasinya.
Potensi shadaqah juga sangatlah besar. Menurut Pirac, jumlah dana dari shadaqah yang berhasil dihimpun mencapai sebanyak 50 miliar. Angka ini dicapai setiap tahunnya.
Shadaqah selama ini dikelola oleh kelompok-kelompok masyarakat

Wakaf
Wakaf adalah instrumen lain dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Wakaf adalah harta yang dikeluarkan melalui kegiatan amal sebagai kegiatan sosial.
Wakaf diungkapkan di dalam al-Quran dengan berbagai derivasinya. Kata ini memiliki arti berhenti, artinya harta yang telah diwakafkan berarti sejatinya sebagai harta berhenti. Jenis harta wakaf yang biasa berlaku adalah jenis harta masjid atau berupa yayasan.
Dana wakaf biasanya dikelola oleh pihak-pihak keluarga sendiri. Menurut data yang berhasil dikeluarkan oleh Pirac bahwa dana yang berhasil dihimpun dari wakaf mencapai jutaan rupiah. Termasuk di dalamnya adalah harta yang tidak berjalan.
Dakwah dan Pemberdayaan Sumber Ekonomi
Dakwah harus mampu memiliki konstribusi besar terhadap pemberdayaan sumber ekonomi umat. Bagaimana dakwah Islam itu mampu berkonstribusi besar dalam memberdayakan perekonomian umat Islam. Dakwah diarahkan harus mampu memberikan konstribusi besar terhadap upaya pemberdayaan sumber ekonomi umat islam.
Seperti dijelaskan di atas bahwa perekonomian islam bertumbuh dalam kondisi yang masih sangat memprihatinkan. Sumber-sumber perekonomian umat Islam belum termanfaatkan dengan baik. Bagaimana dakwah menjadi satu media yang efektif dalam melakukan pemberdayaan sumber-sumber perekonomian umat Islam. Seperti apa dakwah menjadi media pemberdayaan.
Zakat dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, berarti kegiatan ini sudah membumi, dekat dengan umat, tidak lagi hanya menyampaikan pesan-pesan secara verbal, namun ikut melakukan manajerial dan pengelolaan terhadap sumber-sumber perekonomian umat itu yang lebih berbasis modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar